Chapter 3
e. Bank Negara Indonesia,
f. Mengenai pengintegrasian Bank Dagang Negara kedalam Bank Negara Indonesia akan ditentukan kemudian, dengan ketentuan bahwa tanggal pelaksanaan pengintegrasian daripada Bank-bank tersebut pada titik c d, dan e sebagaimana dimaksud dalam Penetapan-penetapan Presiden No. 10, 11 dan 13 tahun 1965 adalah bersamaan dengan tanggal peleburan semua Bank-bank tersebut diatas kedalam Bank Tunggal.
Pasal 3
Sesuai dengan status dan sifat-sifat bank-bank negara yang dilebur kedalam Bank Tunggal, maka dengan sendirinya Bank Tunggal itu akan menjalankan usaha-usaha sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum, dan dalam melakukan usahanya itu secara aktip, menyelenggarakan dan mendorong kegiatan-kegiatan dibidang ekonomi dan moneter sesuai dengan program Pemerintah.
Pasal 4, 5, 6 dan 7
Cukup jelas. </COMP>
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
<COMP NAME=catatan> CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 </COMP>
Sumber: <COMP NAME=sumber> LN 1965/74; TLN NO. 2768 </COMP>