Coriolanus

Chapter 2

Chapter 2648 wordsPublic domain

Negara yang didirikan dengan Undang-undang No. 2 tahun 1964, yang pada tanggal yang ditentukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia seperti dimaksud dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 11 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 57)

e. Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan Undang-undang No. 2 Drt tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 5), yang pada tanggal yang ditentukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia seperti di- maksud dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 59); f.Bank Dagang Negara yang didirikan dengan Undang-undang No. 13 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 39), pengintegrasiannya ke dalam Bank Negara Indonesia yang dimaksud dalam ayat (1) di atas akan ditentukan lebih lanjut.

 

Pasal 3.

 

"Bank Negara Indonesia"

termasuk dalam ayat (1) pasal 2 di atas menjalankan usaha sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum, serta bertugas secara aktip sebagai alat Revolusi turut menyelesaikan tujuan-tujuan Revolusi Indonesia.

 

 

Pasal 4.

 

Sampai ada ketentuan lebih lanjut, maka Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang No. 11 tahun 1953; Lembaran-Negara tahun 1953 No. 40) dengan segala perubahan dan tambahannya pada dasarnya berlaku terhadap "Bank Negara Indonesia" termaksud dalam ayat (1) pasal 2 di atas.

 

Pasal 5.

 

Pelaksanaan Penetapan Presiden ini termasuk pengaturan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan ke dalam maupun terhadap pihak-pihak ketiga, dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral.

 

Pasal 6.

 

Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Penetapan Presiden ini ditetapkan oleh Presidium Kabinet Republik Indonesia.

 

Pasal 7.

 

Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. </COMP>

 

 

Ditetapkan di Jakarta

<COMP NAME=tanggal> pada tanggal 27 Juli 1965. </COMP>

<COMP NAME=akhir> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

SUKARNO.

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juli 1965

Menteri/Sekretaris Negara,

 

 

MOHD. ICHSAN. </COMP>

 

<COMP NAME=penjelasan> PENJELASAN

ATAS

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 17 TAHUN 1965

TENTANG

PENDIRIAN BANK TUNGGAL MILIK NEGARA

PENJELASAN UMUM

 

Dalam pertimbangan Penetapan Presiden No. 8 tahun 1965, ditegaskan bahwa terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah dibidang moneter dan perbankan secara effektif, effisien dan terpimpin adalah syarat mutlak bagi pelaksanaan/program perjuangan sebagaimana digariskan oleh Presiden/Mandataris M.P.R.S. dalam amanat politiknya didepan Sidang Umum M.P.R.S. pada tanggal 11 April 1965 dan berhubung dengan itu perlu struktur dan organisasi perbankan di Indonesia secara tahap demi tahap diarahkan kepada struktur dan organisasi perbankan yang bersifat tunggal.

Adanya Bank Tunggal sebagai satu-satunya bank milik Negara yang menjalankan usaha-usaha dari pada suatu bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum, lebih menjamin secara tepat terarahnya program Bank Berjoang sebagai alat revolusi dan Abdi Ampera dalam segala tingkat perjuangan penyelesaian Revolusi Rakyat Indonesia membangun masyarakat sosialis yang adil dan makmur berdasar Pancasila, serta adalah seirama pula dengan prinsip-prinsip Revolusi, Sosialisme Indonesia dan Pimpinan.

Pemilihan nama "Bank Negara Indonesia", antara lain ditetapkan dengan mengingat bahwa nama itu untuk pertama kali dipergunakan untuk Bank ciptaan Pemerintah Republik Indonesia dalam saat perjuangan revolusi fisik, jadi adalah nama yang lahir dan seterusnya terkenal dalam sejarah perjuangan rakyat Indonesia. Disamping itu nama tersebut adalah lebih sesuai dan seirama bagi Bank Tunggal didalam Negara Republik Indonesia yang didasarkan atas Sosialisme Indonesia.

 

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

Pendirian sebuah Bank Tunggal milik Negara, sesuai dengan tahap-tahap pengintegrasian seperti dimaksud oleh Penetapan Presiden No. 8 tahun 1965, yang penentuan saatnya ditetapkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral.

 

Pasal 2

 

Ayat 1. Lihat penjelasan umum.

 

Ayat 2. Untuk pertama kali, kedalam "Bank Negara Indonesia", dilebur bank-bank negara sebagai berikut :

a. Bank Indonesia,

b. Ex Bank Koperasi, Tani dan Nelayan yang telah diintegrasikan kedalam Bank Indonesia,

c. Bank Umum Negara.