Ketentuan-Ketentuan Tentang Berlakunya dan Peralihan Perundang-Undangan Baru
Part 1
BAB I. PENGHAPUSAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN-PERATURAN YANG LAMA.
Pasal 1. Pada saat berlakunya perundang-undangan baru, dihapuskan kekuatan perundang-undangan hukum Belanda kuno dan hukum Romawi kuno. Selanjutnya pada saat yang sama, terhadap hukum perdata dan hukum dagang dan terhadap hal-hal lainnya yang diatur dalam perundang-undangan yang baru, sepanjang mengenai mereka diperlakukan undang-undang itu, dihapuskan semua peraturan-peraturan, reglemen, pengumuman-pengumuman, ordonansi-ordonansi, instruksi-instruksi, statuta-statuta, kebiasaan-kebiasaan, dan pada umumnya semua hukum tertulis dan tidak tertulis, yang sekarang di Indonesia mempunyai kekuatan undang-undang, sepanjang tidak tegas-tegas dipertahankan untuk seluruh Indonesia atau sebagian.
Pasal 2. Ketentuan pada ayat (1) pasal di atas tidak berlaku terhadap perundang-undangan pidana yang ada, yang sementara dipertahankan, sesuai pasal 1 ketentuan-ketentuan tentang pengaturan beberapa bab perundang-undangan pidana, yang mengharuskan pengaturan dengan segera. (Inv. Sw. 3.)
BAB II. KETENTUAN-KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN RAJA 16 MEI 1846 No. 1, YANG SEMENTARA DISISIHKAN ATAU DIUBAH.
Sub. 1. Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan.
Pasal 3. Sehubungan pasal 10 ketentuan-ketentuan perundang-undangan untuk Indonesia, dengan ini ditentukan bahwa, sampai hal itu kemudian diatur lebih lanjut, penduduk Indonesia yang beragama Kristen di seluruh Indonesia tetap berada dalam keadaan sekarang ini terhadap hukum perdata dan hukum dagang, demikian pula terhadap hukum pidana dan perundang-undangan peradilan pada umumnya, dan hal semacam itu selanjutnya juga akan berlaku terhadap mereka, sejauh mereka dipersamakan dengan golongan Indonesia, yakni dalam semua perundang-undangan baru yang dibuat untuk golongan terakhir ini.
Pasal 4. Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal 11 dan ayat (1) pasal 12 ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan, hakim pada waktu mempertimbangkan dan memutuskan perkara-perkara, yang tidak diatur oleh undang-undang agama, lembaga-lembaga rakyat dan kebiasaan, yang ditunjuk oleh pasal-pasal itu, mengambil sebagai pedoman asas-asas umum perundang-undangan Eropa. (ISR. 131; T. XIII-320.)
Sub 2. Reglemen Organisasi Peradilan Dan Kebijaksanaan Justisi
Pasal 5. Izin yang dimaksudkan dalam pasal 4 Reglemen organisasi peradilan dan kebijaksanaan justisi (sekarang pasal 1 S. 1867- 10), sebelumnya juga harus diperoleh orang yang terhadap orang-orang yang disebutkan di sana melaksanakan surat-surat utang notarial atau akta-akta otentik lainnya, yang oleh undang-undang diberikan kekuatan yang sama seperti putusan-putusan hakim. (ISR. 140, Rv. 440; IR. 112; S. 1867-10).
6. Dicabut dg. S. 1901-273.
7. Dikesampingkan dg. S. 1856-69.
8. Gugur berdasarkan S. 1874-194 b, S. 1880-83, S. 1881-81.
9. Dianggap gugur: ISR. 131, Overg. 103.
Pasal 10. Dari ayat (1) pasal 130 reglemen tersebut terakhir (organisasi peradilan) dihilangkan kata-kata : terhadap pelanggaran dikenakan denda (T. XIII-332).
11. Dicabut dg. S. 1897-54.
12. Gugur: S. 1874-33, S. 1882-84.
13. Gugur: S. 1919-10 jo. S. 1920-498.
Sub. 3. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 14. Terhadap akta lepas hak yang dimaksud dalam pasal 133, 134, 138 dan 153 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, akan berlaku ayat (2) pasal 1023 kitab undang-undang itu tentang keterangan yang dimaksudkan dalam ketentuan itu. (T. XIII-355.)
15. Dicabut dg. S. 1898-158.
Pasal 16. Gubernur Jenderal tetap berwenang, sesuai dengan hak yang sampai sekarang ada, memberikan ketetapan tentang permohonan surat-surat legitimasi, sepanjang permohonan-permohonan itu terbukti diajukan dalam waktu satu tahun setelah berlakunya perundang-undangan baru. (KUHPerd. 274 dst.) Surat-surat permohonan ini, selain diajukan seperti biasa, dapat juga diajukan lewat kepala-kepala pemerintahan setempat, yang segera mengirimkannya kepada Gubernur Jenderal, disertai dengan catatan mengenai hari pengajuan itu dilakukan. (Ov. 103) Penetapan, yang menolak surat-surat permohonan pengesahan menurut pasal ini, selanjutnya tidak dapat diulangi lagi. (T. XIII-340.)
17 s/d 23. Gugur: S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 24. Ketentuan-ketentuan tentang cara penyerahan benda-benda tak bergerak atau perintah untuk itu dengan pengumuman akta, dimuat dalam pasal 616 dan berikutnya sampai dengan pasal 620 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan ketentuan ketentuan kitab undang-undang tersebut mengenai cara mengadakan dan menghapuskan ikatan-ikatan hipotek dan tentang penghapusan pencatatan hipotek, sementara dikesampingkan dahulu. (Ov. 25 dst., 50.) Peraturan-peraturan yang sekarang telah ada mengenai bab-bab itu tetap berlaku sampai tentang hal itu ditentukan lain.
Pasal 25. Sesuai dengan peraturan ini, dan sebagai akibatnya, maka peraturan-peraturan dalam 14 pasal berikutnya ditentukan agar tetap berlaku sampai adanya perundang-undangan baru, seperti yang disebutkan dalam ayat (1) pasal sebelumnya.
Pasal 26. Pengumuman yang dimaksudkan dalam pasal 696, 713, 720, 1459, 1686 dan 1690 Kitab Undang-undang Hukum Perdata akan diganti dengan pembuatan akta pengadilan yang diatur dalam ordonansi peralihan hak milik benda-benda tetap dan pendaftaran hipotek yang sama di Indonesia tanggal 21 April 1834. (S. 1834-27.)
Pasal 27. Dalam hal yang diatur dalam pasal-pasal 622 dan 623 kitab undang-undang tersebut, pengumuman diganti dengan pembuatan akta pengadilan semacam itu, yang menyatakan tentang penyerahan salinan keputusan hakim yang mengabulkan yang tetap terlekat pada akta pengadilan yang tersebut.
Pasal 28. (s.d.u. dg. S. 1925-435 jo. S. 1926-495.) Dalam hal-hal yang dimaksud dalam pasal 986, 987 dan 988 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pengumuman diganti dengan penguraian kata demi kata tentang penunjukan waris tak langsung pada akhir akta pengadilan tentang hak milik benda-benda tak bergerak yang termasuk dalam itu, atas permintaan tertulis yang berkepentingan yang dilakukan oleh panitera yang bersangkutan atau panitera pengganti, dibuat menurut pembagian pasal-pasal 1 dan 1a dalam pasal 26 ordonansi tersebut. Pencatatan barang-barang yang berhubungan dengan itu dan pencantuman di sisi catatan-catatan yang telah ada, masing-masing akan diganti, yang pertama dengan suatu catatan pada akhir akta pengadilan tentang pemilikan benda-benda yang dikaitkan dengan tagihan utang yang dikenakan hipotek, yang terakhir dengan suatu catatan pada akhir akta pengadilan tentang hipotek-hipotek yang telah ada. Catatan-catatan itu dilakukan oleh pejabat-pejabat yang bersangkutan, yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang untuk itu perlu ada permohonan tertulis dengan menunjukkan salinan akta surat wasiat tentang penunjukan waris tersebut.
Pasal 29. Pencatatan tuntutan pemisahan seperti disebutkan dalam pasal 1108 dan 1188, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, diganti dengan pencatatan tuntutan itu pada akhir akta pengadilan tentang pemilikan dari setiap benda tak bergerak yang termaksud pada harta warisan. Pencatatan dilakukan oleh pejabat yang dimaksudkan dalam pasal yang lebih dahulu atas permintaan tertulis dari pihak yang berpiutang atau penerima hibah wasiat, yang untuk ini harus menyampaikan surat-surat yang disebutkan dalam nomor 1 dan 2 pasal 1188 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 30. Yang disebutkan dalam pasal 1164 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang benda-benda yang dapat dihipotekkan termasuk juga kapal-kapal dan bahtera-bahtera sebesar empat beban atau koyan dan apa yang menjadi milik dan inventarisnya; selebihnya ketentuan pasal 1167 kitab undang-undang tersebut seluruhnya tetap berlaku.
Pasal 31. Pemberian hipotek yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1171 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kecuali dalam hal-hal yang tegas-tegas ditentukan oleh undang-undang, hanya dapat dilakukan dengan akta pengadilan, dibuat sesuai dengan pasal 26. Juga penjualan, penyerahan dan pemberian suatu utang hipotek seperti dimaksudkan dalam pasal 1172 kitab undang-undang yang sama itu, hanya dapat dilakukan dengan akta pengadilan. (S. 1880-147.)
Pasal 32. Syarat-syarat yang dimaksudkan dalam pasal 1178 dan 1210 Kitab Undang-undang Hukum Perdata harus disebutkan pula dalam akta pengadilan tentang hipotek, yang merupakan pengganti pencatatan yang diharuskan menurut pasal-pasal itu.
Pasal 33. Pasal-pasal 1182 dan 1183 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sementara dikesampingkan.
Pasal 34. Cara pencatatan hipotek, yang diatur dalam pasal 1186 dan 1187 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sepanjang hipotek-hipotek yang diberikan dengan sukarela, diganti dengan orang yang ditentukan dalam pasal 26 ordonansi tersebut; tetapi dengan catatan bahwa akta pengadilan tentang hipotek harus berisi pilihan tempat tinggal dalam lingkungan pejabat-pejabat, yang membuat akta hipotek. (S. 1880-147.)
Pasal 35. Pencatatan-pencatatan hipotek seperti yang dimaksudkan dalam pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Perdata akan diganti dengan akta pengadilan, berisi penempatan hipotek. (Weesk. 51 dan 52.) (s.d.u dg. S. 1925-435 jo. S. 1926-435.) Akte-akta itu dibuat oleh penguasa-penguasa yang ditunjuk oleh pasal 26 dalam ordonansi tersebut, dan itu atas permintaan balai harta peninggalan yang memuat: 1o. nama-nama dan tempat tinggal wali, dan penunjukan kanak-kanak belum dewasa, yang untuknya hipotek itu diadakan; 2o. anggaran hak-hak yang harus ditanggungkan; 3o. penunjukan sifat dan letak benda-benda itu, yang akan dihipotekkan sedapat-dapatnya menurut ukuran-ukuran yang dibuat atas kuasa pemerintah; 4o. pemilihan tempat tinggal dalam lingkungan pegawai-pegawai yang harus membuat akta pengadilan, apabila baik balai harta peninggalan maupun salah satu perwakilannya tidak bertempat tinggal tetap dalam lingkungannya. Apabila balai harta peninggalan atau salah satu perwakilannya bertempat tinggal tetap dalam lingkungan itu, dianggap memilih tempat tinggal di kantornya atau salah satu perwakilannya. (Ov. 37; KUHPerd. 24, 1186.)
Pasal 36. Pencatatan hipotek berdasarkan keputusan hakim juga akan diganti dengan akta pengadilan, menurut yang ditentukan dalam pasal terdahulu berdasarkan permintaan tertulis dari yang berkepentingan, dan memuat : 1o. nama-nama dan tempat-tempat tinggal pihak berpiutang dan pihak berutang dan pemberitahuan tempat tinggal yang dipilih oleh pihak pertama dalam lingkungan pegawai yang bersangkutan; 2o. penyebutan keputusan hakim tentang hipotek yang akan diadakan; 3'. jumlah piutang terhadap anggaran hak-hak bersyarat dan hak-hak tidak tertentu yang harus dijaminkan, demikian juga waktu utang dapat ditagih; 4o. penunjukan sifat dan tempat benda yang akan dihipotekkan sedapat-dapatnya menurut pengukuran yang dilakukan oleh Pemerintah.
Pasal 37. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan baru, sehubungan dengan pilihan tempat tinggal pada pencatatan, berlaku terhadap yang dipilih sehubungan dengan pasal-pasal sebelumnya. (Ov. 78; KUHPerd. 24 dst, 1186, 1192, 1194, 1211) Pergantian tempat tinggal yang dipilih, seperti tercantum dalani pasal 1189 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dilakukan dengan jalan membuat catatan oleh pegawai yang bersangkutan di bagian bawah akta hipotek.
Pasal 38. Kutipan-kutipan daftar-daftar hipotek, yang dikeluarkan menurut ketentuan-ketentuan perundang-undangan baru oleh pegawai-pegawai yang ditugaskan untuk menyimpan, akan diganti dengan pemberitahuan tertulis tentang hipotek-hipotek yang ada, yang diberikan oleh pegawai-pegawai yang disebutkan dalam pasal 28 ayat (1). (KUHPerd. 1221 dst)
Pasal 39. Pencatatan yang disebutkan pada penutup pasal 1203 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, akan diganti dengan catatan atas permintaan dari pihak yang berpiutang yang mendapat subrogasi, oleh pejabat yang bersangkutan atas penunjukan akta otentik, yang menyatakan adanya subrogasi, dilakukan di bagian bawah akta pengadilan tentang pemilikan benda-benda, untuk dapat melakukan hak-hak hipotek.
Pasal 40. Pasal-pasal 837 dan 910 Kitab Undang-undang Hukum Perdata akan tetap dikesampingkan.
Pasal 41. Tanpa mengurangi ketentuan pasal 943 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka notaris, yang menyimpan minit-minit dari akta-akta umum, setelah meninggalnya pewaris, menyerahkan salinan yang lengkap kepada balai harta peninggalan, dalam daerah terbukanya warisan itu. (Ov. 42; KUHPerd. 355 dst., 359 dst., :366, 374, 415 dst., ; Not. 37; Weesk. 62; S. 1872-41; T. XIII-347.) Pasal 42. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang penyegelan setelah meninggal dunia, maka pelaksana-pelaksana penetapan surat wasiat, demikian pula ahli waris dari seseorang yang meninggal dan wali-walinya, dan yang dikuasakan atau wakil-wakil lain, berkewajiban empat belas hari setelah orang tersebut meninggal untuk menyerahkan setiap akta surat wasiat yang ditemukan dalam harta warisan, untuk didaftar di balai harta peninggalan. (Ov. 41; KUHPerd. 931, 935 dst.; Weesk. 62; S. 1823-35; Not. 39; T. XIII-347.)
Pasal 43. Pengadilan berwenang atas surat permohonan dari para pelaksana suatu penetapan surat wasiat, untuk memperpanjang tenggang yang ditetapkan tentang bezit dalam pasal 1007 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, untuk waktu tertentu, tetapi tidak lebih lama dari satu tahun. (T. XIII-347.) Permintaan diajukan dengan disertai alasan-alasan setelah mendengar atau memanggil dengan pantas para ahli waris yang bertempat tinggal dalam wilayah pengadilan atau kuasa mereka dan berdasarkan pendapat kejaksaan. (S. 1864-52.)
Pasal 44. Berdasarkan pasal 1012 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, kewenangan yang diberikan kepada pelaksana penetapan surat wasiat untuk menjual benda-benda bergerak, diperluas dengan penjualan semua benda bergerak sedemikian rupa, yang dapat lekas membusuk atau yang tidak akan merugikan harta peninggalan. (T. Xlll-:VI7.)
Pasal 45. Apabila para pihak atau salah satu bertempat tinggal seperti yang diuraikan dalam ayat (2) pasal 1023 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka hakim dalam mengeluarkan keputusan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 204 dan 241 kitab undang-undang tersebut, akan menetapkan waktu untuk kesempatan naik banding. (T. XIII-347.)
Pasal 46. (s.d.u. dg. S. 1925-435 jo. S. 1926-495.) Dalam hal-hal yang oleh perundang-undangan baru kehadiran pribadi di depan hakim diperintahkan dalam perkara-perkara perdata, maka kehadiran itu ditempat-tempat yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1023 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat dilakukan di depan hakim karesidenan atau dalam hal tidak ada, berhalangan atau ketidakhadiran hakim karesidenan ini, di depan kepala pemerintahan daerah tempat tinggal orang yang bersangkutan dan pejabat itu membuat suatu turunan otentik dari berita acara yang dibuatnya dengan surat-surat yang bersangkutan, apabila itu ada dan apabila mungkin segera dikirimkan kepada hakim yang menangani perkara itu. (Ov. 103; KUHPerd. 133 dst., 138, 153, 202, 333, 359, 384, 388 dst., 393, 400, 408, 423, 427, 431, 439 dst., 445, 452, 1028, 1944; T. XIII-348.)
Pasal 47. Peraturan-peraturan perundang-undangan baru tentang kedaluwarsa tidak akan mengganggu peraturan yang ada atau yang dibuat kemudian tentang lamanya pertanggungjawaban pegawai-pegawai yang wajib mengadakan perhitungan dan ahli waris mereka atau para pewaris hak, yang oleh yang disebut pertama diselenggarakan administrasinya. (KUHPerd. 1946 dst., Cpt. 88.)
Sub. 4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Pasal 48. Peraturan-peraturan tentang cara peralihan hak milik dan penyerahan kapal dan bahtera sebesar sepuluh muatan atau lebih yang dimaksudkan dalam pasal 309 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan dengan itu didaftar tentang ikatan kapal-kapal dan bahtera-bahtera, yang dimaksudkan dalam pasal 315 Kitab Undang-undang tersebut, untuk sementara tidak akan diperlakukan dulu. Peraturan-peraturan yang sekarang berlaku tentang penyerahan, dan ikatan-ikatan tentang kapal-kapal dan bahtera-bahtera sebesar empat koyan atau muatan dan yang lebih besar dari itu, tetap berlaku sampai ditentukan lain. (Ov. 30; S. 1834-27; 85-103.)
49. (Pasal ini sekarang tidak berlaku lagi).
BAB III. KETENTUAN-KETENTUAN SEMENTARA TENTANG REGLEMEN HUKUM ACARA PERDATA RAAD VAN JUSTITIE DI JAWA DAN HOOGGEREGTSHOF INDONESIA.
Pasal 50. (s.d.u. dg. S. 1925-435 jo. S. 1926-495, S. 1948-54 jo. 140.) Sampai saat berlakunya peraturan-peraturan tentang cara penyerahan dan perintah tentang benda-benda tak bergerak, dengan pengumuman akta-akta yang termuat dalam pasal 616 dan berikutnya sampai dengan pasal 620 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan mengenai pemindahan hak milik kapal dan bahtera dan pendaftarannya, yang termuat dalam pasal 309 dan 315, sehubungan dengan pasal 748 Kitab Undang-undang Hukum Dagang juga ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam Kitab Undang-undang yang pertama, sehubungan dengan cara mengadakan dan menghapuskan ikatan-ikatan hipotek, maka pengumuman berita acara penyitaan yang dimaksudkan dalam pasal 507, 510, 515, 516, 517, 519 dan 562, Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Raden van Justitie di Jawa dan Hooggeregtshof Indonesia, diganti dengan mendaftar berita acara tersebut dalam register yang khusus diselenggarakan, yang dilakukan oleh panitera Raad van Justitie, oleh panitera pengadilan karesidenan, oleh sekretaris karesidenan, komis karesidenan atau pegawai pembantu, menurut perincian dalam pasal 1 dan 1a, pasal 2b seperti yang disebutkan dalam pasal 26 ordonansi tersebut. (S. 1948-54 jo. 140.) Pendaftaran berita acara penyitaan benda-benda tak bergerak dilakukan di kantor lingkungan di tempat benda-benda itu berada. Mengenai kapal-kapal dan bahtera-bahtera, pendaftaran akan dilakukan di kantor dalam lingkungan di mana dilakukan penyitaan. Penyebutan yang dimaksud dalan ayat (3) pasal 507 reglemen tersebut, dan lainnya mengenai perbuatan-perbuatan yang diperintahkan pada penyimpan hipotek, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang ditunjuk pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 51. Ketentuan-ketentuan titel keempat buku kedua reglemen tersebut, sehubungan pelaksanaan penyitaan kapal-kapal yang lebih dari sepuluh muatan sampai saat itu akan diperlakukan terhadap semua kapal dan bahtera sebesar empat muatan atau koyan dan di atasnya. (Rv. 559 dst.)
Pasal 52. Sampai saat tersebut, maka untuk pengumuman, seperti dimaksudkan dalam ayat terakhir pasal 507 (1), dalam pasal 508, 526, 532 dan 579 reglemen tersebut, diganti dengan pendaftaran menurut hukum atas nama pembeli, dilakukan menurut cara yang diatur dalam ordonansi tersebut, berdasarkan petikan pelelangan dan penunjukan bukti tertulis yang disebutkan dalam pasal 526.
Pasal 53. Oleh karena menurut ketentuan keputusan sekarang, hal mengadakan hipotek barang-barang tidak bergerak dan tentang ikatan-ikatan kapal-kapal dan bahtera-bahtera, sampai saat yang sering disebutkan akan dilakukan berdasarkan dan cara yang diatur dalam pasal 26 ordonansi tersebut, dengan catatan bahwa akta-akta pengadilan harus berisi pilihan tempat tinggal dalam lingkungan pegawai yang membuat akta, maka apa yang disebutkan dalam pasal 510, 550, 566 dan ketentuan-ketentuan lain dalam reglemen yang berhubungan dengan pencatatan tempat tinggal yang dipilih, berlaku terhadap tempat tinggal yang dinyatakan dalam akta pengadilan.
BAB IV. KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN, DAN TETAP-BERLAKUNYA UNTUK SEMENTARA BEBERAPA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KHUSUS. Sub. 1. Ketentuan-ketentuan Peralihan Umum.
Pasal 54. Perubahan-perubahan yang mengakibatkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan baru lainnya dalam perundang-undangan perdata, tidak mempengaruhi hak-hak yang diperoleh seseorang dari perundang-undangan yang lama. (Ov. 57, 60 dst., 66; AB. 2 ; KUHPerd. 755, 1993.)
Pasal 55. Sahnya perbuatan-perbuatan, mengenai bentuknya, dinilai menurut ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. (Ov. 57, 73.)
Pasal 56. Hak-hak yang timbul dari perjanjian-perjanjian diatur oleh ketentuan-ketentuan perundang-undangan, yang berlaku sewaktu perjanjian-perjanjian itu ditutup. (Ov. 62, 81; KUHPerd. 1993.)
Pasal 57. Hak-hak yang timbul karena penetapan surat wasiat, yang dibuat sebelum berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Perdata, diatur menurut kitab undang-undang tersebut, apabila pewaris meninggal dunia setelah berlakunya kitab undang-undang itu. (Ov. 55, 73; KUHPerd. 874 dst.)
Sub. 2. Catatan Sipil.
58. Gugur setelah berlakunya Catatan Sipil: S. 1849-25.
59. Gugur: Catatan Sipil 28; Reglemen hukum acara perdata 867 dan seterusnya.
Sub.3. Pernyataan Kedewasaan Sempurna, Pernyataan Cukup Umur Terbatas, Pengangkatan Anak, Dan Lain-lain.
Pasal 60. Hak-hak anak yang belum dewasa, yang didapatkan melalui perundang-undangan lama tentang pernyataan kedewasaan sempurna atau pernyataan cukup umur terbatas diatur menurut perundang-undangan itu. (Ov. 54; KUHPerd. 409 dst.)
Pasal 61. Akibat-akibat yang dengan ini disebut pengangkatan anak diciptakan sebelum berlakunya perundang-undangan baru, diatur menurut ketentuan-ketentuan dulu. (T. XIII-374, Lihat Resolutie 9 Mei 1769 halaman 245.) Hal ini sama terhadap pencatatan dalam regiter-register Catatan Sipil, dilakukan berdasarkan yang ditentukan dalam Resolutie 31 Juli 1830, No. 8 (S. 1830-31). Alinea 3 dan 4 pasal ini dinyatakan gugur oleh S. 1867-3.
Sub. 4. Hak-hak Suami-Istri, Yang Kawin Sebelum Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 62. Hak-hak suami-istri, yang kawin sebelum berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terhadap harta, diatur menurut undang-undang, yang berlaku pada saat perkawinan atau menurut persyaratan-persyaratan perkawinan mereka yang tidak dilarang oleh undang-undang, suatu hal yang sama pada saat perkawinan dibubarkan. (Ov. 54, 56; KUHPerd. 119, 139 dst.)
Sub. 5. Perceraian, Pisah Meja Dan Tempat Tidur dan Pemutusan Perkawinan.
Pasal 63. Perbuatan-perbuatan, yang menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata menjadi suatu sebab tertentu, untuk bercerai, atau pisah meja dan tempat tidur, tetapi yang demikian itu tidak dikenal dalam perundang-undangan yang terdahulu, tidak akan dapat mengakibatkan perceraian atau pisah meja dan tempat tidur, apabila terjadi sebelum berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHPerd. 209, 233.)
Pasal 64. Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam bagian kedua titel sepuluh buku pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata, berlaku juga dalam hal pisah meja dan tempat tidur, diucapkan sebelum berlakunya perundang-undangan baru, dengan catatan, bahwa putusnya perkawinan tidak merusak akibat-akibat berdasarkan undang-undang yang terdahulu tentang pisah meja dan tempat tidur dan tidak merusak persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh pihak-pihak dalam perpisahan itu menurut undang-undang. (KUHPerd. 200 dst.)
Pasal 65. Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 493, 494, 495 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang pemutusan perkawinan karena ketidakhadiran, juga berlaku dalam hal ketidakhadiran itu telah seluruhnya atau sebagian terjadi di bawah perundang-undangan yang lama. (KUHPerd. 493 dst.)
Sub 6. Perwalian.
Pasal 66. Ketentuan pasal 331 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak membawa perubahan perwalian yang diadakan sebelum saat berlakunya perundang-undangan baru mengenai dua orang wali atau lebih. (Ov. 54.)
Pasal 67. Apabila dalam penetapan wasiat yang dibuat sebelum berlakunya perundang-undangan baru, tetapi baru setelah berlakunya diperkuat dengan kematian, oleh orang tua yang masih hidup lebih dari seorang wali diangkat untuk anak-anak yang belum dewasa, maka perwalian dilakukan oleh yang pertama-tama diangkat. Dalam ketidakhadiran perwalian gugur demi hukum, perwalian jatuh pada yang disebut nomor dua dan demikian seterusnya. (Ov. 57; KUHPerd. 335.)