allpages

Ketentuan-Ketentuan Tentang Berlakunya dan Peralihan Perundang-Undangan Baru

Pasal 1. Pada saat berlakunya perundang-undangan baru, dihapuskan kekuatan perundang-undangan hukum Belanda kuno dan hukum Romawi kuno. Selanjutnya pada saat yang sama, terhadap hukum perdata dan hukum dagang dan terhadap hal-hal lainnya yang diatur dalam perundang-undangan ya...