Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M‑01.HT.03.01 Tahun 2003
Part 2
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.05-HT.03.10 Tahun 1998 tentang Pengangkatan dan Perpindahan Wilayah Kerja Notaris; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 17 Januari 2003
MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PROP.DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA