Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994
x. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
y. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak;
z. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
aa. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak."
2. Judul Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
3. Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah dengan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
(5) Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."
4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (6) diubah dan ditambah dengan ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah : a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak; b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
(6) Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan dokumen yang harus dilampirkan.
(7) Surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak-Pajak Penghasilan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan".
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan ditambah dengan ayat (3), sehingga Pasal 6 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan harus diberikan juga bukti penerimaan.
(2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos dan Giro secara tercatat atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan."
6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk Surat Pemberitahuan Masa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)".
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ditambah dengan ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 8 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
(1) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang di bayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.
(3) Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan : a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau c. jumlah harta menjadi lebih besar; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar.
(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan."
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 9 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat- lambatnya lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.
(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak."
9. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 11
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 17B dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 B.
(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.
(4) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
10. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) diubah serta ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 13 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut :
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen);
d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
a. 50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b. 100 % (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;
c. 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.
(5) Apabila jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48 % (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu sepuluh tahun tersebut dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
11. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah dan ditambah dengan ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 14 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila : a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;