Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994

v. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk

Chapter 490 wordsPublic domain (Wikisource)

mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terutang maupun yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0 % (nol persen) dan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir;

w. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya;