Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994

d. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan

Chapter 194 wordsPublic domain (Wikisource)

tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim;

e. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak;

f. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

g. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat;

h. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak;