Telling Fortunes By Tea Leaves: How to Read Your Fate in a Teacup

Chapter 3

Chapter 32,619 wordsPublic domain

Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud pembebasan Visa dalam ayat ini, misalnya untuk kepentingan pariwisata. Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan kapten, nakhoda dan awak dalam huruf c ayat ini adalah orang asing yang menjadi kapten, nakhoda, atau awak yang sedang bertugas pada pesawat udara, kapal laut atau alat angkut lainnya yang mendarat atau berlabuh di bandar udara atau pelabuhan yang ditetapkan sebagai tempat atau pintu masuk ke wilayah Indonesia. Mengingat bagian-bagian tertentu wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, tidak tertutup kemungkinan berkembangnya hubungan darat antara Indonesia dengan negara-negara tetangga dengan menggunakan alat angkut seperti bus atau kereta api. Apabila hal ini terjadi maka kepada pengemudi bus, masinis kereta api, atau pengemudi kendaraan umum lainnya termasuk awaknya, dapat diberlakukan ketentuan yang berlaku bagi kapten atau nakhoda yang sedang bertugas sepanjang tidak ditentukan secara khusus dalam perjanjian lintas batas antara Indonesia dan negara tetangga yang bersangkutan. Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 8 Orang asing pada waktu melintasi batas wilayah Indonesia sebenarnya secara nyata telah memasuki wilayah Indonesia tetapi masuknya orang asing itu baru sah setelah melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Keabsahan orang asing masuk wilayah Indonesia tersebut penting karena akan menjadi dasar bagi pemberian izin keimigrasian lainnya. Huruf a Yang dimaksud dengan Surat Perjalanan yang sah dalam huruf a ini adalah Surat Perjalanan yang masih berlaku. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Pasal 9 Yang dimaksud dengan penanggung jawab alat angkut dalam Pasal ini adalah pengusaha alat angkut yang bersangkutan atau perwakilannya. Kapten atau nakhoda dianggap pula sebagai penanggung jawab alat angkut. Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud bendera isyarat dalam huruf c Pasal ini adalah Bendera "N" dari kapal laut sebagai pemberitahuan bahwa kapal tersebut datang dari luar negeri dengan membawa penumpang dan tanda permintaan untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian di atas kapal tersebut. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan urusan yang bersifat keimigrasian dalam huruf a ayat ini adalah pencegahan yang dilakukan karena alasan-alasan seperti: 1) Warga Negara Indonesia yang pernah diusir atau dideportasi ke Indonesia oleh suatu negara lain; 2) Warga Negara Indonesia yang pada saat berada di luar negeri melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia; 3) Warga negara asing yang belum atau tidak memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia, misalnya belum melunasi pajak sebagai orang asing. Huruf b Yang dimaksud dengan piutang negara dalam huruf b ayat ini adalah tagihan terhadap seseorang atau badan hukum yang timbul dari perjanjian keperdataan dengan instansi Pemerintah, Badan-badan Usaha Negara, atau badan-badan lainnya baik di pusat maupun di daerah yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf c Cukup jelas Huruf d Pelaksanaan pencegahan dalam huruf d ayat ini, dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dan dalam batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988, terutama Pasal 3 dan Pasal 12. Berdasarkan Undang-undang ini pertahanan dan keamanan negara bertujuan untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri serta tercapainya tujuan nasional. Pelaksanaan komando pertahanan keamanan negara ada pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pertahanan keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat mencegah seseorang untuk ke luar dari wilayah Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan apabila orang atau orang-orang tertentu menunjukkan secara nyata sikap atau tindakan yang akan mengganggu atau mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal-hal yang semata-mata berdasarkan dugaan tanpa bukti-bukti awal yang cukup bahwa orang-orang tertentu mengganggu atau mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pencegahan. Begitu pula perbedaan pandangan, persepsi atau kebijaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, tanpa dimaksudkan untuk mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dijadikan alasan pencegahan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan surat tercatat dalam ayat ini termasuk juga bukti penerimaan oleh yang bersangkutan atau orang lain pada alamat orang atau orang-orang yang terkena pencegahan. Pasal 13 Ayat (1) Setiap keputusan perpanjangan pencegahan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan urusan yang bersifat keimigrasian dalam huruf a ayat ini adalah penangkalan yang dilakukan karena alasan-alasan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8. Huruf b Cukup jelas Huruf c Pelaksanaan penangkalan dalam huruf c ayat ini, dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dan dalam batas-batas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988. Berdasarkan Undang-undang ini, pertahanan dan keamanan negara bertujuan untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri serta tercapainya tujuan nasional. Pelaksanaan komando pertahanan keamanan negara ada pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dengan demikian, dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pertahanan keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berwenang menangkal orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 16 Penanganan oleh sebuah Tim ini, dimaksudkan untuk menjamin agar penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia benar-benar dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan obyektif melalui suatu penelitian yang sangat mendalam dan seksama, sehingga di satu pihak tujuan untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia dapat dipenuhi dan di pihak lain tujuan untuk melindungi kepentingan yang lebih luas dan lebih besar yaitu kepentingan tetap tegaknya Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tetap terjamin. Pasal 17 Huruf a Yang dimaksud dengan sindikat kejahatan internasional.dalam huruf a Pasal ini antara lain kejahatan narkotik dan terorisme. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Pasal 18 Pada dasarnya Warga Negara Indonesia berhak untuk masuk atau kembali ke Indonesia. Karena itu penangkalan terhadap mereka hanya dilakukan berdasarkan keadaan yang khusus. Keadaan khusus tersebut adalah bahwa mereka telah lama berada dan tinggal menetap di luar negeri, sehingga sikap mental, ucapan dan tingkah laku mereka benar-benar sudah seperti orang asing dan melakukan tindakan yang memusuhi Negara Indonesia serta bersikap anti Pemerintah Negara Republik Indonesia. Di samping itu, penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia dapat juga dilakukan atas pertimbangan masuknya mereka ke Indonesia dapat menimbulkan gangguan terhadap pembangunan nasional, menimbulkan perpecahan bangsa, atau mengganggu stabilitas nasional dan dapat pula menimbulkan ancaman terhadap diri atau keluarganya. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan perwakilan-perwakilan Republik Indonesia dalam ayat ini adalah Atase Imigrasi atau Dinas Konsuler pada perwakilan Republik Indonesia. Pengiriman keputusan penangkalan kepada perwakilan Republik Indonesia dimaksudkan agar orang asing yang bersangkutan tidak diberikan Visa untuk masuk ke wilayah Indonesia. Khusus bagi Warga Negara Indonesia yang terkena penangkalan sedapat mungkin pemberitahuannya disampaikan kepada yang bersangkutan melalui perwakilan Republik Indonesia tersebut. Pasal 20 Ayat (1) Setiap keputusan perpanjangan penangkalan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Izin keimigrasian yang dimaksud dalam ayat ini merupakan bukti keberadaan yang sah bagi setiap orang asing di wilayah Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Izin Singgah dalam ayat ini sering juga disebut izin transit adalah izin untuk berada di wilayah Indonesia yang diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di Indonesia dalam perjalanannya menuju atau meneruskan perjalanan ke suatu negara lain. Lamanya Izin Singgah tergantung pada jadwal pemberangkatan pesawat atau kapal yang akan ditumpangi menuju atau untuk meneruskan perjalanan tersebut. Karena Izin Singgah memberikan izin memasuki wilayah Indonesia maka semua persyaratan keimigrasian harus dipenuhi termasuk tiket untuk meneruskan perjalanan ke negara tujuan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Izin Kunjungan dalam ayat ini sesuai dengan sifatnya adalah kunjungan singkat, untuk tugas-tugas pemerintahan, kegiatan sosial budaya, atau usaha. Jangka waktu Izin Kunjungan disesuaikan dengan keperluan atau jadwal kegiatan tersebut. Izin Kunjungan kepariwisataan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan kunjungan kegiatan sosial budaya antara lain untuk misi kesenian, misi pendidikan, atau program tukar menukar budaya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Izin Tinggal Terbatas dalam ayat ini adalah izin yang diberikan kepada orang asing yang memenuhi persyaratan-persyaratan keimigrasian dan mengajukan permohonan tinggal untuk jangka waktu terbatas di wilayah Indonesia baik karena pekerjaan, atau alasan-alasan lain yang sah. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Izin Tinggal Tetap dalam ayat ini adalah izin yang diberikan kepada orang asing yang telah menetap di wilayah Indonesia secara berturut-turut untuk jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan-persyaratan keimigrasian serta syarat-syarat lain yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah akan diatur pula mengenai kedudukan istri dan anak-anak orang asing yang mendapat Izin Tinggal Tetap serta hal-hal yang menyangkut gugurnya Izin Tinggal Tetap tersebut. Bagi orang asing yang telah mendapat Izin Tinggal Tetap berlaku semua ketentuan-ketentuan tentang kependudukan Indonesia. Pasal 26 Ayat (1) Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, faktor-faktor yang disebut dalam Pasal 8 juga menjadi dasar bagi pemberian atau penolakan permintaan izin keimigrasian tersebut. Ayat (2) Penegasan ketentuan dalam ayat ini untuk mengurangi kemungkinan orang asing terutama yang berstatus tanpa kewarganegaraan untuk memperoleh Izin Tinggal Tetap. Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Paspor Biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: a. di Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Menteri; atau b. di luar negeri diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri pada kantor perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri; Paspor Diplomatik diberikan atas nama Presiden oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri. Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas diberikan atas nama Menteri Luar Negeri oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri. Paspor Haji diberikan oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan keadaan khusus dalam ayat ini antara lain pemulangan Warga Negara Indonesia dari negara lain. Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan keadaan khusus dalam ayat ini antara lain pengiriman rombongan untuk melaksanakan misi Pemerintah yang tidak bersifat diplomatik dan dalam waktu yang singkat. Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1) Berdasarkan ketentuan ayat ini maka Paspor Untuk Orang Asing tidak diberikan lagi kepada orang asing, yang sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini karena sesuatu hal memperoleh izin tinggal. Penegasan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2). Ayat (2) Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam huruf c ayat ini antara lain dalam hal seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, bermaksud kembali ke Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali. Yang dimaksud dengan kepentingan nasional adalah kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan tercapainya tujuan nasional. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan pemantauan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara dini setiap peristiwa yang diduga mengandung unsur-unsur pelanggaran keimigrasian. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Pasal 41 Yang dimaksud dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait, adalah bahwa pada dasarnya pengawasan orang asing menjadi tanggung jawab Menteri c.q. Pejabat Imigrasi. Mekanisme pelaksanaannya harus dilakukan dengan mengadakan koordinasi dengan Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut orang asing. Badan atau instansi tersebut, antara lain Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertahanan Keamanan, Departemen Tenaga Kerja, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Koordinasi pengawasan orang asing dilakukan secara terpadu, terutama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal yang berkaitan dengan pendaftaran orang asing dan kewajiban bagi orang asing yang telah memperoleh izin tinggal untuk melapor pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya. Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan alasan tertentu dalam ayat ini adalah antara lain karena menyangkut anak-anak yang masih di bawah umur, orang sakit yang memerlukan perawatan khusus, atau Karantina Imigrasi tidak dapat menampung. Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Ayat (1) Tindak pidana keimigrasian dalam Undang-undang ini merupakan tindak pidana umum. Ayat (2) Pemberian wewenang kepada Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil dalam ayat ini, sama sekali tidak mengurangi wewenang Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk menyidik tindak pidana keimigrasian. Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia diminta atau tidak diminta memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pemberian petunjuk dan bantuan tersebut, antara lain meliputi ha]-ha] yang berkaitan dengan teknik dan taktik penyidikan, penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan laboratorium. Oleh karena itu, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sejak awal harus memberitahukan tentang penyidikan yang sedang dilakukan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Setelah itu, hasil penyidikan berupa berkas perkara, tersangka dan barang bukti disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, untuk kepentingan penuntutan. Pelaksanaan wewenang Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terutama ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil, yaitu antara lain Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, dan Pasal 107. Selain hal tersebut, wewenang Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil untuk menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk menerima pengaduan tentang adanya tindak pidana keimigrasian. Khusus mengenai wewenang menangkap dan menahan tersebut dalam huruf b ayat ini hanya digunakan dalam hal-hal yang sangat perlu. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Cukup jelas Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Cukup jelas Pasal 59 Yang dimaksud dengan Pejabat dalam Pasal ini adalah pegawai negeri yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pemberian dan perpanjangan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian lainnya. Pasal 60 Yang dimaksud dengan setiap orang dalam Pasal ini adalah termasuk pengurus penginapan, hotel, pemondokan dan lain-lain. Apabila di daerah orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing tidak terdapat kantor kepolisian, laporan tersebut disampaikan kepada Pejabat Pemerintah setempat yaitu Camat atau Kepala Desa/Lurah. Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Huruf a Yang dimaksud dengan dinyatakan tetap berlaku untuk paling lama 3 (tiga) tahun, dihitung sejak berlakunya Undang-undang ini. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Yang dimaksud dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini adalah bahwa perjanjian lintas batas yang akan dilakukan oleh Pemerintah dengan pemerintah negara tetangga sejauh mungkin memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3474