Telling Fortunes By Tea Leaves: How to Read Your Fate in a Teacup
Chapter 2
Pasal 49 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah): a. orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau izin keimigrasian; atau b. orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau izin keimigrasian palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di wilayah Indonesia. Pasal 50 Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25. 000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 51 Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 52 Orang asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam wilayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin yang diberikan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 53 Orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 54 Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga: a. pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); b. berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.,000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); c. izin keimigrasiannya habis berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pasal 55 Setiap orang yang dengan sengaja: a. menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); b. menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan Republik Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); atau d. memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pasal 56 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah): a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik Indonesia atau blanko dokumen keimigrasian; atau b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk mensahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian, Pasal 57 Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 58 Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah atau menggunakan data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 59 Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 60 Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan tidak melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 61 Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor kepada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 62 Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 48, 49, 50, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, dan Pasal 59 Undang-undang ini adalah kejahatan. Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 51, 60, dan Pasal 61 Undang-undang ini adalah pelanggaran.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 63 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini: a. Izin menetap yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463) dinyatakan tetap berlaku untuk paling lama 3 (tiga) tahun. b. Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis. c. Surat Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis. Pasal 64 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya di bidang keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB X KETENTUAN LAIN
Pasal 65 Ketentuan keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan dapat diatur tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 66 Ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang datang dan berada di wilayah Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini: a. Toelatingstesluit (Staatsblad 1916 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 330 serta Toelatingsordonnantie (Staatsblad 1949 Nomor 331); b. Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77); c. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463); d. Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 807); e. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 812); dan f. Undang-undang Nomor 14 Drt. Tahun 1959 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1799); dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 33
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN UMUM
Peraturan perundang-undangan keimigrasian yang sekarang berlaku tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sebagian masih merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda, dan sebagian dibentuk sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Peraturan perundang-undangan yang berasal dari masa Hindia Belanda-Toelatingsbesluit 1916 (Staatsblad 1916 Nomor 47), Toelatingsbesluit 1949 (Staatsblad 1949 Nomor 330), dan Toelatingsordonnantie 1949 (Staatsblad 1949 Nomor 331) - begitu pula peraturan perundang-undangan yang dibentuk setelah Indonesia merdeka, seperti Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi, Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing, Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, dipandang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan serta kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini. Baik karena perkembangan nasional maupun internasional telah berkembang hukum-hukum baru yang mengatur mengenai wilayah negara dan berbagai hak-hak berdaulat yang diakui oleh hukum dan pergaulan internasional yang mempengaruhi ruang lingkup tugas-tugas dan wewenang keimigrasian. Dalam upaya mewujudkan Wawasan Nusantara, pada tahun 1960 ditetapkan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang menyebabkan tugas dan wewenang keimigrasian secara teritorial menjadi lebih luas. Selanjutnya jangkauan teritorial ini makin luas setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor I Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Selain kehadiran berbagai peraturan perundang-undangan baru tersebut di atas, terdapat pula berbagai faktor lain yang mempengaruhi perkembangan tugas dan wewenang keimigrasian seperti pembangunan nasional, kemajuan ilmu dan teknologi serta berkembangnya kerjasama regional maupun internasional yang mendorong meningkatnya arus orang untuk masuk dan ke luar wilayah Indonesia. Untuk menjamin kemanfaatan dan melindungi berbagai kepentingan nasional maka perlu ditetapkan prinsip, tata pengawasan, tata pelayanan atas masuk dan ke luar orang ke dan dari wilayah Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat selektif (selective policy). Berdasarkan prinsip ini, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diizinkan masuk atau ke luar wilayah Indonesia. Orang asing karena alasan-alasan tertentu seperti sikap permusuhan terhadap rakyat dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 - untuk sementara waktu dapat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia. Selanjutnya berdasarkan "selective policy", akan diatur secara selektif izin tinggal bagi orang asing sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Terhadap Warga Negara Indonesia berlaku prinsip bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak ke luar atau masuk ke wilayah Indonesia. Namun demikian hak-hak ini bukan sesuatu yang tidak dapat dibatasi. Karena alasan-alasan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu Warga Negara Indonesia dapat dicegah ke luar dari wilayah Indonesia dan dapat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia. Tetapi karena penangkalan pada dasarnya ditujukan pada orang asing, maka penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia hanya dikenakan dalam keadaan yang sangat khusus. Penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia hanya dikenakan terhadap mereka yang telah lama meninggalkan Indonesia, atau tinggal menetap atau telah menjadi penduduk negara lain dan melakukan tindakan atau sikap permusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih lanjut, penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia dapat pula dikenakan berdasarkan pertimbangan bahwa dengan masuknya mereka ke wilayah Indonesia diperkirakan akan mengganggu jalannya pembangunan nasional, menimbulkan perpecahan bangsa, mengganggu stabilitas nasional, dan dapat pula menimbulkan ancaman terhadap diri atau keluarganya. Mengingat pencegahan dan penangkalan bersangkut paut dengan hak seseorang untuk berpergian, maka keputusan pencegahan dan penangkalan harus mencerminkan dan mengingat prinsip-prinsip negara yang berdasarkan atas hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Aspek pelayanan keimigrasian mengandung makna melancarkan dan memudahkan orang masuk dan ke luar ke dan dari Wilayah Indonesia. Dalam aspek pelayanan termasuk pengaturan pembebasan Visa bagi orang asing dari negara-negara tertentu. Berbagai bentuk pelayanan ini tidak terlepas dari kepentingan nasional, karena itu setiap kemudahan keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing dari satu atau beberapa negara tertentu dilakukan dengan sedapat mungkin mengupayakan penerapan prinsip resiprositas yang memungkinkan Warga Negara Indonesia menikmati kemudahan-kemudahan yang sama dari negara-negara yang mendapat kemudahan keimigrasian di Indonesia. Dalam rangka mewujudkan prinsip "selective policy" diperlukan pengawasan terhadap orang asing. Pengawasan ini tidak hanya pada saat mereka masuk, tetapi selama mereka berada di wilayah Indonesia termasuk kegiatan-kegiatannya. Pengawasan keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian. Karena itu, perlu pula diatur mengenai Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan keimigrasian yang akan menjalankan tugas dan wewenang menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Aspek pelayanan dan pengawasan ini tidak pula terlepas dari sifat wilayah Indonesia yang berpulau-pulau, mempunyai jarak yang dekat bahkan berbatasan dengan beberapa negara tetangga. Pada tempat-tempat tersebut terdapat lalu lintas tradisional masuk dan ke luar baik Warga Negara Indonesia maupun warga negara tetangga. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan pengawasan, dapat diatur perjanjian lintas batas dan diusahakan perluasan Tempat-tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dengan demikian dapat dihindari orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia di luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Kepentingan nasional adalah kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap orang asing memerlukan juga partisipasi masyarakat untuk melaporkan orang asing yang diketahui atau diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau menyalahgunakan izin keimigrasiannya. Untuk meningkatkan partisipasi tersebut, perlu dilakukan usaha-usaha meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Perkembangan-perkembangan baru, dan berbagai materi muatan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip keimigrasian seperti selective policy, tata pelayanan, pengawasan, pencegahan, penangkalan, penyidikan, pemantauan dan lain-lain belum seluruhnya tertampung dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada. Karena itu, untuk memadukan dan menyatukan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dan menampung berbagai perkembangan baru, maka disusunlah Undang-undang Keimigrasian yang baru ini. PASAL DEMI PASAL