allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008

(1) Kabupaten Dogiyai mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Siriwo Kabupaten Nabire; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika; dan d....