Phaedo

Chapter 3

Chapter 3486 wordsPublic domain

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. Tanggal penyerahan.

(7) Bentuk, ukuran, pengadaan, serta tata cara penyampaian Faktur Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(8) Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 14

(1) Orang atau Badan yang tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.

(2) Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak kepada Kas Negara dan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 15

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa.

(2) Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Surat Pemberitahuan Masa dianggap tidak dimasukkan jika Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan, atau tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 16

(1) Atas permohonan tertulis Pengusaha Kena Pajak, kelebihan pembayaran pajak yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), pengembaliannya dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atau dalam jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Kelebihan pembayaran pajak atas Barang yang diekspor dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan.

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17

Hal-hal yang menyangkut pengertian, tata cara pemungutan sanksi administrasi dan sanksi pidana berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

(1) Dengan berlakunya undang-undang ini : a. semua Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak yang telah dilakukan sebelum undang-undang ini berlaku, tetap terhutang pajak menurut Undang-undang Pajak Penjualan 1951; b. selama peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih berlaku.

(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

Pada tanggal 31 Desember 1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta,

Pada tanggal 31 Desember 1983

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.