Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983
d. Penyerahan Barang Kena Pajak :
1) Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah : a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b) pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing; c) pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak; d) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; e) pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma; f) persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. 2) Yang tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah : a) penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; b) penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan hutang-piutang; c) pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan. e. Jasa adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai; f. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini; g. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri; h. Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean;