Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1958
Part 2
Pada dasarnya semua tenaga harus terdiri dari bangsa Indonesia, Hanya jika, tenaga
Indonesia tidak bersedia barulah boleh dipakai tenaga asing.
Selanjutnya dianggap layak bahwa di dalam perusahaan asing itu ada sedikitnya seorang
bangsa Asing yang mewakili kepentingan modalnya. Ayat (2), (3) dan (4)
Cukup jelas,
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Pasal ini memberi ketegasan tentang arti modal asing.
Pasal 15
� Cukup jelas.
Pasal 16
Jika modal asing seluruhnya telah ditransfer (di repatriasi) maka perusahaan tidak berhak lagi untuk transfer keuntungan keluar. Dalam hal ini modal yang masih terdapat dalam perusahaan dianggap sebagai modal Indonesia (domestic capital).
Pasal 17
Jika modal asing seluruhnya telah ditransfer (di repatriasi) maka perusahaan tidak berhak lagi untuk transfer keuntungan keluar. Dalam hal ini modal yang masih terdapat dalam perusahaan dianggap sebagai modal Indonesia (domestic capital).
Pasal 18
Karena kebijaksanaan Dewan Penanaman Modal Asing mengikat Pemerintah seluruhnya, maka diusulkan agar Dewan tersebut terdiri dari beberapa Menteri yang erat hubungannya dengan masalah penanaman modal asing.
Di samping itu dianggap perlu pula untuk menunjuk sebagai anggota Direktur Jenderal Biro
Perancang Negara dan Gubernur Bank Indonesia. Sesuai dengan ketatanegaraan Indonesia, Pemerintah akan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang hasil- hasil keputusan-keputusan yang diambil Dewan Penanaman Modal Asing.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Dengan pasal ini dimaksudkan supaya dapat diberikan pelbagai hak tanah sebelumnya Undangundang baru ditetapkan, pula supaya di mana perlu beberapa perusahaan yang telah ada dan hakhaknya sudah/hampir habis dapat diberikan perpanjangan hak.
Pasal 21
Tidak memerlukan penjelasan.
Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. G.A. MAENGKOM
�