allpages

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008

e. Distrik Pogoma; f. Distrik Sinak; g. Distrik Agadugume; dan h. Distrik Gome. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Denga...