Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1991

Part 2

Chapter 282 wordsPublic domain (Wikisource)

Dengan ketentuan ini, maka terhadap penghasilan berupa imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak sebesar 9% (sembilan persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkannya. Sedangkan atas penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2) dan angka 3) huruf a ayat ini tetap dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkannya.

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3459