allpages
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1958
a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 19, tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75);