In the Wrong Paradise, and Other Stories

Chapter 5

Chapter 5228 wordsPublic domain

Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;

e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari.

Pasal 14

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah tingkat II Kendari, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undangundang ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undangundang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 3 Agustus 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 3 Agustus 1995

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 44