Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995
d. Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari yang kegunaannya untuk wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah tingkat II Kendari, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undangundang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undangundang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 3 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 3 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 44