Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995

c. Badan-badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan

Chapter 422 wordsPublic domain (Wikisource)

pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap perlu untuk diserahkan;