Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995
c. Badan-badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan
pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap perlu untuk diserahkan;