Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995

m. Perindustrian;

Chapter 3237 wordsPublic domain (Wikisource)

n. Sosial.

(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kendari untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari:

a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;

b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya daerah Tingkat II Kendari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari:

a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;

b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Kendari yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap perlu untuk diserahkan;