V. V.'s Eyes

Chapter 6

Chapter 6230 wordsPublic domain

wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura;

e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura. Pasal 14

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undangundang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 2 Agustus 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 2 Agustus 1993

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 68