V. V.'s Eyes

Chapter 4

Chapter 4254 wordsPublic domain

e. Tata Kota dan Pertamanan;

f. Kebersihan;

g. Pertanian Tanaman Pangan;

h. Pendapatan;

i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura terdiri dari :

a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di daerah tersebut;

b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jayapura mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura :

a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura;

b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura dan dianggap perlu untuk diserahkan;