The History of England - a Study in Political Evolution

Chapter 2

Chapter 2390 wordsPublic domain

Pasal 12 Semua hak dan kewajiban yang berlaku bagi badan yang ditugasi negara untuk menyelenggarakan pos yang terdapat dalam pasal ini berlaku juga bagi perusahaan yang diberi izin sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (4). Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Termasuk kerusakan barang yang dimaksudkan ialah yang disebabkan oleh sifat atau keadaan barang itu sendiri, misalnya karena proses kimia atau karena barang itu tidak dapat atau tidak boleh diperiksa karena bersifat rahasia atau karena berupa zat radio aktif dalam tabung. Huruf b Menteri menetapkan persyaratan dan tata cara pengepakan kiriman untuk pengiriman di dalam negeri maupun ke luar negeri. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Tata cara penuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas.

Pasal 15 Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Menerima dan melakukan pembayaran dengan cara-cara lain diantaranya : a. melaksanakan pekerjaan rekening koran Pemerintah Daerah; b. melaksanakan pembayaran pensiun dan gaji pegawai; c. menerima setoran rekening listerik-, d. menerima pembayaran pajak, iuran radio, televisi. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Pos Sedunia terikat pada ketentuan-ketentuan "Akta tentang Pos Internasional" yang mengatur penyelenggaraan hubungan pos internasional.

Pasal 19 Ketentuan pidana dalam pasal ini merupakan pelengkap dari ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Jika pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 Undang-undang ini, dalam penyelidikan terbukti merupakan pelanggaran pula terhadap Undang-undang lain, maka tidak tertutup kemungkinan untuk menuntut pengirim berdasarkan Undang-undang yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 20 Tata cara pengajuan tuntutan ganti rugi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21 Tindak pidana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah adalah perbuatan yang oleh Undang-undang ini digolongkan ke dalam jenis pelanggaran yang dikenakan pidana.

Pasal 22 Ayat (1) Penyidikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pos memerlukan keahlian dalam bidang pos sehingga perlu adanya petugas khusus untuk melakukan penyidikan di samping pegawai yang biasanya bertugas menyidik tindak pidana. Petugas yang dimaksudkan adalah antara lain pegawai Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas.

CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1984 YANG TELAH DICETAK ULANG