allpages
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1984
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pos penting untuk kelancaran berkomunikasi bagi manusia sebagai insan sosial, kegiatan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan; b. bahwa penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi kepentingan umum dan bertujuan menunjang pembangun...