Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982

Chapter 2

Chapter 2987 wordsPublic domain (Wikisource)

Hak cipta memberikan hak untuk menyita benda yang diumumkan bertentangan dengan hak cipta itu serta perbanyakan yang tidak diperbolehkan, dengan cara dan dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan untuk penyitaan benda bergerak baik untuk menuntut penyerahan benda tersebut menjadi miliknya ataupun untuk menuntut supaya benda itu dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipakai lagi. Hak cipta tersebut juga memberi hak yang sama untuk penyitaan dan penuntutan terhadap jumlah uang tanda masuk yang dipungut untuk menghadiri ceramah, pertunjukan atau pameran yang melanggar hak cipta itu. Jika dituntut penyerahan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilaksanakan setelah dibayar ganti rugi oleh orang yang menuntut kepada pihak yang beritikad baik. Jika ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan pelanggaran, pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, selain untuk mendapat ganti rugi juga supaya pengadilan negeri memerintahkan pelanggar mengadakan perubahan sedemikian rupa, sehingga pelanggaran hak cipta itu ditiadakan, dengan ketentuan bahwa pelanggar diharuskan membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi apabila dalam waktu yang ditentukan perintah pengadilan negeri itu tidak dilaksanakan, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta.

Pasal 43

Hak pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat diperlakukan terhadap benda yang ada dalam tangan seseorang yang tidak memperdagangkan benda-benda itu dan memperolehnya untuk keperluan sendiri. Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) hanya dapat diajukan terhadap pelanggar yang dengan sengaja mengakibatkan pelanggaran hak cipta itu.

BAB VI KETENTUAN PIDANA

Pasal 44

Barangsiapa dengan sengaja melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Barangsiapa menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah kejahatan.

Pasal 45 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan dari pemegang hak cipta.

Pasal 46 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana atau tindakan tata tertib dijatuhkan terhadap badan hukum atau terhadap yang memberikan perintah untuk melakukannya atau yang memimpin dalam melakukan tindak pidana itu.

Pasal 47 Segala perbanyakan yang dirampas karena terbukti melanggar hak cipta, dapat dimusnahkan oleh pengadilan, tetapi pengadilan dalam putusannya dapat menentukan bahwa perbanyakan itu diserahkan kepada pemegang hak cipta atas permintaannya, yang harus diajukan selambat lambatnya satu bulan sesudah tanggal putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48 Undang-undang ini berlaku terhadap:

semua ciptaan warga negara Indonesia, badan hukum yang diumumkan pertama kali di dalam negeri maupun di luar negeri; semua ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan badan asing yang untuk pertama kali diumumkan di Indonesia.

Pasal 49 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta Pada Tanggal 12 April 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 12 April 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 15

=

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA

UMUM

Dalam rangka pembangunan di bidang hukum demi mendorong dan melindungi penciptaan, penyebar luasan hasil karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan, kecerdasan kehidupan bangsa perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Cipta. Undang-undang tentang Hak Cipta Auteurswet 1912 Staatsblad no. 600 tahun 1912, perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum nasional. Dalam Undang-undang ini selain dimasukkan unsur baru mengingat perkembangan teknologi, diletakkan juga unsur kepribadian Indonesia yang mengayomi baik kepentingan individu maupun masyarakat sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara kedua kepentingan termaksud. Walaupun dalam Pasal 2 ditentukan bahwa hak cipta adalah hak khusus tetapi sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka ia mempunyai fungsi sosial dalam arti ia dapat dibatasi untuk kepentingan umum. Hal ini dapat kiranya dilihat:

pada kemungkinan membatasi hak cipta demi kepentingan umum/nasional dengan keharusan memberikan ganti rugi pada penciptanya (Pasal 16); pada penyingkatan waktu berlakunya hak cipta dari 50 (lima puluh)tahun menurut peraturan yang lama menjadi 25 (dua puluh lima)tahun (Pasal 26 dan seterusnya); dengan diberikannya hak cipta kepada negara atas benda budaya nasional (Pasal 10). Untuk memudahkan pembuktian dalam hal sengketa mengenai hak cipta,dalam Undang-undang ini diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pendaftaran ciptaan. Pendaftaran ini tidak mutlak diharuskan, karena tanpa pendaftaranpun hak cipta dilindungi. Hanya mengenai ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sukar dan lebih memakan waktu pembuktian hak ciptanya dari ciptaan yang didaftarkan. Dalam hal ini pengumuman pertama suatu ciptaan diperlakukan sama dengan pendaftaran. Pendaftaran ciptaan dilakukan secara pasif, artinya bahwa semua permohonan pendaftaran diterima dengan tidak terlalu mengadakan penelitian mengenai hak pemohon, kecuali jika sudah jelas ternyata ada pelanggaran hak cipta. Demikian dalam undang-undang ini dianut sistem pendaftaran negatif deklaratif, seperti juga yang dipergunakan dalam pendaftaran merek dan pendaftaran tanah. Pada umumnya dalam hal terjadi sengketa, kepada hakim diserahkan kewenangan untuk mengambil keputusan. Dalam undang-undang ini diatur pula tentang Dewan Hak Cipta yang mempunyai tujuan untuk penyuluhan serta bimbingan kepada pencipta mengenai hak cipta. Dewan Hak Cipta ini mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai wadah untuk melindungi ciptaan yang diciptakan oleh warga negara Indonesia menjadi penghubung antara dalam dan luar negeri, menjadi tempat bertanya serta merupakan badan yang memberi pertimbangan kepada pengadilan negeri atau lain-lain instansi pemerintah. Dengan adanya Dewan Hak Cipta diharapkan agar kepentingan para pencipta akan lebih terjamin. Prinsip dalam pemberian perlindungan hak cipta yang dianut dalam undang-undang ini, ialah pemberian perlindungan kepada semua ciptaan warga negara Indonesia dengan tidak memandang tempat di mana ciptaan diumumkan untuk pertama kalinya. Ciptaan orang asing yang tidak diumumkan untuk pertama kalinya di Indonesia tidak dapat didaftarkan.