Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982

Chapter 1

Chapter 13,182 wordsPublic domain (Wikisource)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa dalam rangka pembangunan di bidang hukum sebagaimana termaksud dalam Garis-garis Besar Haluan, Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978), serta untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa dalam Wahana Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlu disusun Undang-undang tentang Hak Cipta; bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a di atas maka pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita hukum Nasional;

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut: Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912.

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama Arti beberapa Istilah

Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi; Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra; Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain; Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan sesuatu ciptaan; Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.

Bagian Kedua Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2 Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:

Pewarisan; Hibah; Wasiat; Dijadikan milik negara; Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta itu.

Pasal 4 Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita.

Bagian Ketiga Pencipta

Pasal 5

Kecuali jika ada bukti tentang hal sebaliknya, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang untuk ciptaan itu namanya terdaftar sebagai pencipta menurut ketentuan Pasal 29, atau jika ciptaan itu tidak didaftarkan, orang yang dalam atau pada ciptaannya itu disebut atau dinyatakan sebagai penciptanya, atau orang yang pada pengumuman sesuatu ciptaan diumumkan sebagai penciptanya. Jika pada ceramah yang tidak tertulis tidak ada pemberitahuan siapa yang menjadi penciptanya, maka orang yang berceramah dianggap sebagai penciptanya, kecuali terbukti hal sebaliknya.

Pasal 6 Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.

Pasal 7 Jika suatu ciptaan diwujudkan menurut rancangan seseorang dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasannya, maka orang yang merancang itu adalah penciptanya.

Pasal 8

Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah pemegang hak cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak, dengan tidak mengurangi hak sipembuat, sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang membuat karya cipta itu sebagai pencipta adalah pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pasal 9 Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

Bagian Keempat Pemegang Hak Cipta Benda Budaya Nasional

Pasal 10

Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah, pra sejarah, paleo antropologi dan benda-benda budaya nasional lainnya. Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi oleh negara; Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut pada ayat (2) a terhadap luar negeri. Hak cipta suatu karya demi kepentingan nasional dengan sepengetahuan pemegangnya dapat dijadikan milik negara dengan Keputusan Presiden atas dasar pertimbangan Dewan Hak Cipta. Kepada pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberi imbalan penghargaan yang ditetapkan oleh Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima Ciptaan Yang dilindungi Hak Cipta

Pasal 11

Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu, sastra dan seni yang meliputi karya: Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya; Ceramah, kuliah, pidato dan sebagainya; Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film dan rekaman; Ciptaan musik dan tari (koreografi), dengan atau tanpa teks; Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni patung; Karya arsitektur; Peta; Karya sinematografi; Karya fotografi; Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai. Terjemahan, tafsir, saduran, perfilman, rekaman, gubahan musik, himpunan beberapa ciptaan dan lain-lain cara memperbanyak dalam bentuk mengubah daripada ciptaan asli, dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya. Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu

Pasal 12 Tidak ada hak cipta atas:

Hasil rapat terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara serta lembaga konstitusional lainnya; Peraturan perundang-undangan; Putusan Pengadilan dan penetapan hakim; Pidato kenegaraan dan pidato pejabat Pemerintah; Keputusan badan arbitrase.

Bagian Keenam Pembatasan Hak Cipta

Pasal 13 Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:

Pengumuman dan perbanyakan dari lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli; Pengumuman dan perbanyakan dari segala sesuatu yang diumumkan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan; Pengambilan, baik seluruhnya maupun sebagian, berita dari kantor berita, badan penyiar radio atau televisi dan surat kabar setelah 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung dari saat pengumuman pertama berita itu dan sumbernya harus disebut secara lengkap.

Pasal 14 Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut secara lengkap, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:

Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari kesatuan yang bulat tiap ciptaan yang dikutip sebagai bahan untuk menguraikan masalah yang dikemukakan; Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan; Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran. Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial; Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan fotokopi atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.

Pasal 15

Untuk kepentingan nasional, tiap terjemahan dari ciptaan berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dengan ketentuan sebagai berikut: ciptaan berasal dari negara lain sedikitnya 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah; penterjemah telah meminta izin terjemahan dari pemegang hak cipta, tetapi izin itu tidak diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan. Untuk penterjemahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diperlukan izin dari Menteri Kehakiman. Menteri Kehakiman menetapkan imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam memberikan izin untuk penterjemahan itu mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

Pasal 16

Dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 48 Sub b maka untuk kepentingan nasional ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan badan asing dapat diperbanyak untuk keperluan pemakaian dalam wilayah Republik Indonesia, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ciptaan orang bukan warga negara Indonesia dan warga negara asing tersebut, selama 2 (dua) tahun sejak diumumkan belum cukup diperbanyak di wilayah Republik Indonesia; telah dimintakan izin untuk memperbanyak ciptaan tersebut, tetapi izin itu tidak diperoleh dalam waktu 1 (satu) tahun sejak permintaan diajukan. Perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tersebut di atas, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Untuk memperbanyak ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperlukan izin dari Menteri Kehakiman. Menteri Kehakiman menetapkan imbalan kepada pemegang hak cipta dan dalam memberi izin perbanyakan itu, mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

Pasal 17

Pengumuman sesuatu ciptaan melalui penyiaran radio atau televisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional dapat dilakukan dengan tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pemegang hak cipta, dengan ketentuan bahwa kepada pemegang hak cipta itu diberi ganti rugi yang layak. Badan penyiar radio atau televisi yang berwenang untuk mengumumkan ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang mengabadikan ciptaan itu dengan alat-alatnya sendiri dan semata-mata untuk radio atau televisinya sendiri, dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya badan penyiar tersebut memberikan ganti rugi yang layak kepada pemegang hak cipta yang bersangkutan.

Pasal 18

Pemegang hak cipta atas potret seseorang, untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah orang yang dipotret meninggal dunia, mendapat izin ahli warisnya. Jika suatu potret memuat 2 (dua) orang atau lebih, maka untuk perbanyakan atau pengumuman masing-masing yang dipotret, apabila pengumuman atau perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapat izin dari masing-masing dalam potret itu, atau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah yang bersangkutan meninggal dunia dengan mendapat izin ahli waris masing-masing. Pasal ini hanya berlaku terhadap potret yang dibuat: atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret; atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; untuk kepentingan orang yang dipotret.

Pasal 19 Dalam hal suatu potret dibuat:

tanpa persetujuan dari orang yang dipotret; tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; tidak untuk kepentingan yang dipotret. maka pemegang hak cipta atas potret itu tidak boleh mengumumkannya, apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau apabila ia sudah meninggal dunia, kepentingan yang wajar dari salah seorang ahli warisnya.

Pasal 20 Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, pemotretan untuk diumumkan dari pada seseorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

Pasal 21 Untuk kepentingan keamanan umum dan atau untuk keperluan proses peradilan pidana, potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga, dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 22 Kecuali ada,persetujuan lain antara pencipta hak cipta dan pemilik suatu karya ciptaan yang berupa karya fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, pahatan dan hasil seni lainnya, pemilik berhak tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta untuk mempertunjukkan ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalogus, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 apabila hasil karya seni tersebut berupa potret.

Pasal 23 Kecuali ada persetujuan lain antara pencipta dan pemegang hak cipta, pencipta suatu ciptaan karya pahat, ciptaan lukisan tetap berhak untuk membuat ciptaan yang sama, walaupun pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain.

Pasal 24

Pencipta atau ahli warisnya berhak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya. Tidak diperbolehkan mengadakan perubahan suatu ciptaan kecuali dengan persetujuan pencipta atau ahli warisnya; Dalam hal pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain, selama penciptanya masih hidup diperlukan persetujuannya untuk mengadakan perubahan termaksud dan apabila pencipta telah meninggal dunia, izin dari ahli warisnya. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta. Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.

Pasal 25

Hak cipta suatu hasil ciptaan tetap ada di tangan pencipta selama kepada pembeli hasil ciptaan itu tidak diserahkan seluruh hak ciptanya. Hak cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagiannya tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama. Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli hak cipta yang sama atas sesuatu ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang terdahulu memperoleh hak cipta itu.

BAB II MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 26

Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal dunia. Jika hak cipta itu dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ia meninggal dunia. Jika pada suatu ciptaan tidak dicantumkan sama sekali nama pencipta, atau dicantumkan sedemikian rupa sehingga nama pencipta yang sebenarnya tidak diketahui, maka hak cipta itu berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sesudah ciptaan itu diumumkan untuk pertama kalinya. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku juga terhadap ciptaan yang hak ciptanya dimiliki oleh suatu badan hukum.

Pasal 27 Hak cipta atau ciptaan karya fotografi atau karya sinematografi serta ciptaan yang dibuat menurut cara pengerjaan yang sejenis, berlaku selama 15 (lima belas) tahun dihitung mulai tanggal ciptaan itu diumumkan untuk pertama kalinya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 11 ayat (3).

Pasal 28

Jangka waktu berlakunya hak cipta atas ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian, dihitung mulai tanggal pengumuman bagian yang terakhir. Dalam menentukan jangka waktu berlakunya hak cipta ciptaan yang terdiri dari 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara tercetak dan tidak bersamaan waktunya, maka tiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai ciptaan tersendiri.

BAB III PENDAFTARAN CIPTAAN

Pasal 29

Departemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu. Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya di kantor Departemen Kehakiman. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 30 Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan.

Pasal 31

Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman dengan surat rangkap dua dan ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai: biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman; contoh ciptaan atau penggantinya. Ketentuan lebih lanjut tentang surat permohonan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 32 Permohonan pendaftaran ciptaan yang dilakukan atas nama lebih dari seorang dan atau satu badan hukum, diperkenankan jika orang atau badan itu bersama-sama berhak atau menyatakan persetujuan secara tertulis bahwa mereka akan bersama-sama berhak atas ciptaan tersebut dan kepada Departemen Kehakiman yang melakukan pendaftaran diserahkan suatu turunan resmi dari akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hal tersebut.

Pasal 33 Dalam daftar umum ciptaan dimuat antara lain:

tanggal penerimaan surat pemohonan; tanggal lengkapnya persyaratan menurut ketentuan Pasal 31; nomor pendaftaran ciptaan.

Pasal 34

Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan pendaftaran di Departemen Kehakiman dengan lengkap menurut ketentuan Pasal 31 atau pada saat diterimanya permohonan pendaftaran dengan lengkap menurut ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 jika permohonan pendaftaran diajukan oleh lebih satu orang atau badan-badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman. Jika permohonan pendaftaran diajukan dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pengumuman pertama suatu ciptaan, maka permohonan pendaftaran itu dianggap telah diajukan pada saat pengumuman pertama ciptaan itu.

Pasal 35

Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan yang terdaftar menurut Pasal 33 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak. Pemindahan hak tersebut dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak. Menteri Kehakiman menetapkan biaya pencatatan pemindahan hak tersebut. Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.

Pasal 36

Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 sub a, b, c, e, dan f, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan. Gugatan tersebut harus dilakukan penggugat dalam waktu 9 (sembilan) bulan setelah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia termaksud dalam Pasal 34 diterbitkan. Sehabis tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), gugatan pembatalan pendaftaran ciptaan itu masih juga dapat diajukan jika hak penggugat terbukti dari suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 37

Perubahan nama atau perubahan alamat dari orang atau suatu badan hukum yang namanya tercatat. dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, dicatat dalam daftar umum ciptaan atas permintaan tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta yang mempunyai nama dan alamat itu, dengan memenuhi biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman. Perubahan nama atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Departemen Kehakiman.

Pasal 38 Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:

penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta; lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan mengingat Pasal 27 dan Pasal 28; dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BAB IV DEWAN HAK CIPTA

Pasal 39

Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan serta untuk pembinaan hak cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta. Anggota Dewan Hak Cipta terdiri dari wakil departemen atau instansi pemerintah yang bersangkutan, serta wakil dari organisasi menurut bidang keahlian dan profesi yang bersangkutan. Syarat organisasi pencipta yang dapat mengirimkan wakilnya dalam Dewan Hak Cipta, jumlah wakil dan syaratnya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penetapan anggota ahli atau wakil profesi dalam bidang hak cipta dan tambahan keanggotaan diputuskan oleh Pemerintah bersama-sama dengan anggota yang mewakili organisasinya.

Pasal 40

Ketua, Wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris dan anggota Dewan Hak Cipta lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan dan tata cara penggantian lowongan dalam Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman.

BAB V HAK DAN WEWENANG MENUNTUT

Pasal 41 Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada orang atau badan lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:

meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya; mengganti atau mengubah judul ciptaan itu; mengubah isi ciptaan itu.

Pasal 42