Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1999
Part 2
Pasal 6
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pendataan" adalah kegiatan pendaftaran atau pencatatan data perseorangan warga negara dalam rangka pengerahan warga negara untuk menjadi anggota Rakyat Terlatih. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan "keberadaannya diperlukan masyarakat" apabila yang bersangkutan dikenakan Wajib Prabakti akan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak atau masyarakat luas, misalnya guru atau dokter yang bertugas di daerah terpencil. Huruf e Yang dimaksud dengan "tugas akhir pendidikan", antara lain, adalah praktek kerja, kuliah kerja nyata, atau penulisan skripsi. Huruf f Cukup jelas Huruf g Yang dimaksud dengan "tugas penting" adalah tugas atau jabatan yang sangat vital atau tugas yang memerlukan keahlian khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri atas usul tertulis dari pimpinan instansi atau lembaga yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "tugas dan jabatan vital", misalnya, tugas atau jabatan diplomat. Yang dimaksud dengan "keahlian khusus", misalnya, ahli nuklir, ahli kimia, ahli biologi, atau keahlian lainnya.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "fungsi ketertiban umum" adalah fungsi Rakyat Terlatih guna memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya, serta kelancaran kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Yang dimaksud dengan "fungsi perlindungan rakyat" adalah fungsi Rakyat Terlatih guna menanggulangi gangguan ketertiban hukum maupun gangguan ketenteraman masyarakat. Yang dimaksud dengan "fungsi keamanan rakyat" adalah fungsi Rakyat Terlatih guna menanggulangi dan/atau meniadakan gangguan keamanan masyarakat yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan. Yang dimaksud dengan "fungsi perlawanan rakyat" adalah fungsi Rakyat Terlatih guna menghadapi atau menanggulangi dan menghancurkan musuh yang hendak menduduki atau menguasai wilayah atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1) Peserta Wajib Prabakti yang dinyatakan tidak lulus dapat diikutsertakan kembali dalam kesempatan berikutnya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lingkungan permukiman" adalah lingkungan seseorang warga negara bertempat tinggal dan menyelenggarakan kehidupannya. Yang dimaksud dengan "lingkungan pendidikan" adalah lingkungan seseorang warga negara bersekolah atau menuntut ilmu atau yang kehidupannya berhubungan erat dengan tempat pendidikan atau pendidikannya. Yang dimaksud dengan "lingkungan pekerjaan" adalah lingkungan seseorang warga negara bekerja mencari nafkah yang berhubungan erat dengan tempat bekerja atau pekerjaannya. Anggota Rakyat Terlatih masuk dalam kesatuan Rakyat Terlatih hanya di salah satu lingkungan tersebut di atas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penyusunan kesatuan Rakyat Terlatih" adalah pengelompokan anggota Rakyat Terlatih berdasarkan penugasan sesuai dengan fungsi masing-masing.
Yang dimaksud dengan "pembinaan kesatuan Rakyat Terlatih" meliputi pembinaan kekuatan dan pembinaan kemampuan agar kekuatan yang telah dibentuk siap digunakan untuk menanggulangi setiap ancaman yang mungkin timbul. Pembinaan kemampuan selama penugasan anggota Rakyat Terlatih dilaksanakan oleh pimpinan instansi pengguna. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Usul penugasan Rakyat Terlatih oleh Menteri Dalam Negeri dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi ketertiban umum dan perlindungan rakyat.
Pasal 15
Usul penugasan Rakyat Terlatih oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dimaksudkan untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi keamanan rakyat.
Pasal 16
Usul penugasan Rakyat Terlatih oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dimaksudkan untuk membantu Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan fungsi perlawanan rakyat.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang ditunjuk", antara lain, Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan, Direktur Jenderal Personel, Tenaga Manusia dan Veteran, atau pejabat di daerah yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "instansi" adalah badan atau lembaga pemerintah/negara termasuk juga badan usaha milik negara. Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah badan swasta yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "bersifat kewilayahan" adalah tempat penugasan Rakyat Terlatih yang dibatasi dalam wilayah kabupaten atau kotamadya yang menjadi tempat kedudukan kesatuan Rakyat Terlatih yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang berlaku", misalnya, Undang-undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi.
Pasal 21
Yang dimaksud dengan "keadaan bahaya" adalah suatu keadaan terganggunya keamanan atau ketertiban umum oleh adanya kerusuhan yang disertai dengan kekerasan, pemberontakan bersenjata atau keinginan memisahkan diri dari wilayah negara dengan kekerasan, yang tidak dapat diatasi oleh aparatur negara secara biasa, atau adanya ancaman perang dari atau terjadi perang dengan negara asing.
Pasal 22
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berhak untuk tidak diputuskan hubungan kerjanya" adalah bahwa pegawai atau pekerja yang melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti tetap berstatus sebagai pegawai atau pekerja dan dapat melanjutkan tugas atau pekerjaannya. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berjasa" adalah perbuatan yang menunjukkan prestasi sangat baik dalam melaksanakan tugas dan berguna bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "berjasa melampaui panggilan tugas" adalah berjasa di dalam melaksanakan tugas dengan keberanian luar biasa dan berhasil, dengan rela mengambil risiko yang tinggi terhadap keselamatan jiwanya, walaupun apabila tindakan itu tidak dilakukan, yang bersangkutan tidak dipersalahkan.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan: - "gugur" adalah hilangnya nyawa seseorang dalam pertempuran sebagai akibat langsung tindakan lawan; - "tewas" adalah hilangnya nyawa seseorang dalam melaksanakan Wajib Bakti berdasarkan perintah dinas, bukan akibat tindakan lawan; - "meninggal dunia" adalah hilangnya nyawa seseorang yang tidak termasuk gugur dan tewas; - "hilang" adalah ketidakpastian keberadaan seseorang dalam waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan dinyatakan tidak kembali ke kesatuannya setelah melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti; - "cacat berat" adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang *10265 mengakibatkan yang bersangkutan sama sekali tidak mampu untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apa pun sehingga menjadi beban orang lain; - "cacat sedang" adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan penyandang cacat tidak mampu lagi menjalani Wajib Prabakti atau Wajib Bakti, namun masih dapat bekerja di lingkungan pekerjaan lain.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1) Istilah "diterima" digunakan untuk penerimaan prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara sukarela, sedangkan istilah "dikerahkan" digunakan untuk penerimaan prajurit Tentara Nasional Indonesia secara wajib. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "persyaratan" adalah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Prajurit ABRI, Undang-undang Kepegawaian, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Yang dimaksud dengan "perubahan data pribadi", antara lain, pindah alamat, pekerjaan, dan pendidikan.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40 Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat Terlatih" adalah organisasi Perlawanan Rakyat, Keamanan Rakyat, Resimen Mahasiswa, dan organisasi Pertahanan Sipil yang bukan pelaksana fungsi perlindungan masyarakat.
Pasal 44
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3905