Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1999

c. Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud

Chapter 160 wordsPublic domain (Wikisource)

dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

BAB II

PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Landak dalam wilayah Propinsi Kalimantan Barat.

Pasal 3

Kabupaten Landak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pontianak yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Air Besar; b. Kecamatan Kuala Behe;