Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1999

d. Propinsi Jambi adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam

Chapter 285 wordsPublic domain (Wikisource)

Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang.

BAB II

PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam wilayah Propinsi Jambi.

Pasal 3

Kabupaten Sarolangun berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko yang terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Sarolangun; b. Kecamatan Pelawan Singkut;