Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1999
d. Propinsi Jambi adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam wilayah Propinsi Jambi.
Pasal 3
Kabupaten Sarolangun berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Sarolangun; b. Kecamatan Pelawan Singkut;