Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1999
c. Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang
Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung adalah Daerah Otonom sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sarolangan Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah;