Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999

d. Kecamatan Sungai Beduk terdiri atas:

Chapter 9371 wordsPublic domain (Wikisource)

1) Kelurahan Muka Kuning; 2) Kelurahan Batuaji; 3) Kelurahan Sagulung; dan 4) Kelurahan Tanjung Piayu.

e. Kecamatan Bulang, terdiri atas:

1) Kelurahan Bulang Lintang; 2) Kelurahan Pulau Buluh; 3) Desa Temoyong; 4) Desa Batu Legong; 5) Desa Pantai Gelam; dan 6) Desa Pulau Setokok.

f. Kecamatan Belakang Padang terdiri atas:

1) Kelurahan Belakang Padang; 2) Desa Pemping; 3) Desa Kasu; 4) Desa Pecong; dan 5) Desa Pulau Terong.

g. Kecamatan Sekupang terdiri atas:

1) Kelurahan Sungai Harapan; 2) Kelurahan Tanjung Pinggir; 3) Kelurahan Tanjung Riau; 4) Kelurahan Tanjung Uncang; 5) Kelurahan Tiban Indah; 6) Kelurahan Patam Lestari; 7) Kelurahan Tiban Asri; dan 8) Kelurahan Tiban Lama.

h. Kecamatan Lubuk Baja terdiri atas:

1) Kelurahan Batu Selicin; 2) Kelurahan Lubuk Baja Kota; 3) Kelurahan Kampung Pelita; 4) Kelurahan Pangkalan Petai; dan 5) Kelurahan Tanjung Uma.

Mengingat beberapa kecamatan wilayahnya terdiri atas beberapa pulau, untuk kejelasan atau kepastian hukum keberadaan tiap-tiap pulau dalam suatu wilayah kecamatan ditetapkan sebagai berikut:

a. Kecamatan Belakang Padang terdiri atas:

1) Pulau Belakang Padang; 2) Pulau Sambu; 3) Pulau Dendang; 4) Pulau Lengkana; 5) Pulau Meriam; 6) Pulau Tolop; 7) Pulau Suwe; 8) Pulau Air Manis; 9) Pulau Jagung; 10) Pulau Sekilak; 11) Pulau Leroi; 12) Pulau Layang Besar; 13) Pulau Tapung; 14) Pulau Suba; 15) Pulau Nirup; 16) Pulau Mercan Besar; 17) Pulau Sarang; 18) Pulau Semakau; 19) Pulau Serapat; 20) Pulau Negeri; 21) Pulau Penyalang; 22) Pulau Bertam; 23) Pulau Lingke; 24) Pulau Padi; 25) Pulau Bakau; 26) Pulau Pemping; 27) Pulau Labum Besar; 28) Pulau Labum Kecil; 29) Pulau Kasu; 30) Pulau Batu Ampar; 31) Pulau Lumba; 32) Pulau Sei Cudung; 33) Pulau Pelangi; 34) Pulau Ketapah; 35) Pulau Katung; 36) Pulau Buntung; 37) Pulau Tandut; 38) Pulau Panjang; 39) Pulau Sali; 40) Pulau Kepala Jeri 41) Pulau Ladang; 42) Pulau Pecung; 43) Pulau Dandan; 44) Pulau Cumin; 45) Pulau Semukir; 46) Pulau Santo; 47) Pulau Bayan; 48) Pulau Paloi Kecil; 49) Pulau Paloi Besar; 50) Pulau Terong; 51) Pulau Teluk Bakau; 52) Pulau Telan; 53) Pulau Ketumbar; 54) Pulau Kepala Gading; dan 55) Pulau Geranting.

b. Kecamatan Sekupang terdiri atas:

1) Pulau Dangas; 2) Pulau Janda Berhias; 3) Pulau Seraya; 4) Pulau Kapur; 5) Pulau Teluk Dalam; 6) Pulau Cicit; dan 7) Pulau Bokor.