Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
c. Kecamatan Kuala Kampar; dan
d. Kecamatan Pangkalan Kuras.
Pasal 4
Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Tambusai; b. Kecamatan Kepenuhan;