Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
d. Kecamatan Nongsa terdiri atas:
1) Pulau Semakau Kecil; 2) Pulau Nongsa; 3) Pulau Traling; 4) Pulau Sakerah; 5) Pulau Meregah; 6) Pulau Limau Kuras; 7) Pulau Kasem; 8) Pulau Ngenang; 9) Pulau Tanjung Sauh; 10) Pulau Kila; 11) Pulau Moi-Moi; 12) Pulau Bakau; 13) Pulau Matang; 14) Pulau Todat; 15) Pulau Kubang; 16) Pulau Raja; 17) Pulau Lapang; dan 18) Pulau Gondo.
e. Kecamatan Galang terdiri atas:
1) Pulau Rempang; 2) Pulau Panjang; 3) Pulau Kinun; 4) Pulau Cemara; 5) Pulau Subang Mas; 6) Pulau Air Raja; 7) Pulau Galang; 8) Pulau Galang Baru; 9) Pulau Karas Besar; 10) Pulau Tanjung Dahan; 11) Pulau Sembur; 12) Pulau Batu Belobang; 13) Pulau Labun; 14) Pulau Ngual 15) Pulau Anak Petong I; 16) Pulau Anak Petong II; 17) Pulau Petong 18) Pulau Abang Besar; 19) Pulau Abang Kecil; 20) Pulau Rano; 21) Pulau Sepitu; 22) Pulau Pengelap; 23) Pulau Tunjuk; 24) Pulau Combon; 25) Pulau Mencaras 26) Pulau Borek 27) Pulau Buku; 28) Pulau Wil; 29) Pulau Mekapur; 30) Pulau Kera; 31) Pulau Lenggok; 32) Pulau Perantum; 33) Pulau Mabok 34) Pulau Peredas; 35) Pulau Nibung 36) Pulau Dahan; 37) Pulau Korek Busung; 38) Pulau Nanga; 39) Pulau Mubut Darat; 40) Pulau Korek Darat; 41) Pulau Bantal; 42) Pulau Jebimbing; 43) Pulau Batu Licin; 44) Pulau Gedung Melan; 45) Pulau Bukit Penyambung; 46) Pulau Matianak; 47) Pulau Panekeh; 48) Pulau Dapur Tiga; 49) Pulau Karas Kecil; 50) Pulau Mubat; 51) Pulau Semokot; 52) Pulau Melur Besar; 53) Pulau Melur Sedang; 54) Pulau Melur Kecil; 55) Pulau Bentang/Gana; 56) Pulau Belibis; 57) Pulau Pupun; 58) Pulau Samak; 59) Pulau Tok; 60) Pulau Maria; 61) Pulau Malini; 62) Pulau Biatu; 63) Pulau Dedap; 64) Pulau Pengayoh; 65) Pulau Penyambungan Besar; 66) Pulau Penyambungan Kecil; 67) Pulau Nyiur; 68) Pulau Mantinge; 69) Pulau Ratanohran; 70) Pulau Jakloa; 71) Pulau Jung; 72) Pulau Singgayang; 73) Pulau Mariam; 74) Pulau Udik; 75) Pulau Kerambu Cawan I 76) Pulau Kerambu Cawan II; 77) Pulau Kerambu Cawan III; 78) Pulau Penunggal; 79) Pulau Hantu I; 80) Pulau Hantu II; 81) Pulau Hantu III; 82) Pulau Pempu; dan 83) Pulau Penyantai.
f. Kecamatan Sungai Beduk (berada di Pulau Batam)
g. Kecamatan Batu Ampar (berada di Pulau Batam)
h. Kecamatan Lubuk Baja (berada di Pulau Batam)
Mengingat sebagian besar pulau-pulau tersebut luasnya relatif kecil, maka berdasarkan skala perbandingan yang tergambar dalam peta sebagiannya tidak tampak secara visual.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) ini adalah peta wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (10) Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Riau dengan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Propinsi Riau berdasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 15
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sesuai dengan potensi Daerah dan guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 16
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Pangkalan Kerinci sebagai ibukota Kabupaten Pelalawan pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Langgam. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Pasir Pengaraian sebagai ibukota Kabupaten Rokan Hulu pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Rambah. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Ujung Tanjung sebagai ibukota Kabupaten Rokan Hilir pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Tanah Putih. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Siak Sri Indrapura sebagai ibukota Kabupaten Siak pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Siak. Ayat (5) Yang dimaksud dengan Tanjung Balai Karimun sebagai ibukota Kabupaten Karimun pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Karimun. Ayat (6) Yang dimaksud dengan Ranai sebagai ibukota Kabupaten Natuna pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Bunguran Timur. Ayat (7) Yang dimaksud dengan Teluk Kuantan sebagai ibukota Kabupaten Kuantan Singingi pada ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19 Cukup jelas
Pasal 20
Pembentukan dinas-dinas, dan lembaga teknis harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah.
Pasal 21
Ayat (1) Keikutsertaan Badan Otorita Batam dimaksudkan untuk kesinambungan berbagai kemajuan pembangunan di kawasan Batam sebagai kawasan industri, alih kapal, pariwisata, dan perdagangan yang selama ini dilakukan oleh Badan Otorita Batam. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999. Huruf b Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Pasal 23
Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan Singingi, dan Penjabat Walikota Batam melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Pelalawan, Bupati Rokan Hulu, Bupati Rokan Hilir, Bupati Siak, Bupati Karimun, Bupati Natuna, Bupati Kuantan Singingi, dan Walikota Batam hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.
Pasal 24 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Kampar Wilayah I dan Wilayah II, Pembantu Bupati Bengkalis Wilayah I, Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Siak, Kecamatan Minas, Pembantu Bupati Kepulauan Riau Wilayah I dan Wilayah II, Pembantu Bupati Indragiri Hulu Wilayah I, dan Kotamadya Batam. Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Riau dan Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu yang kedudukan dan kegiatan berada di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan Pemerintah Kota Batam. Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, masing-masing diserahkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan Pemerintah Kota Batam. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan Singingi, dan Penjabat Walikota Batam.
Pelantikan Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan Singingi, dan Penjabat Walikota Batam didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, Gubernur Riau wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 25
Ayat (1) Yang dimaksud pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3902