Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
c. Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau,
dan Kabupaten Indragiri Hulu adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah;