Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999
d. Kecamatan Liang;
e. Kecamatan Bulagi; f. Kecamatan Buko; dan g. Kecamatan Labobo Bangkurung.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Banggai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Buol Toli-Toli diubah namanya menjadi Kabupaten Toli-Toli.
Pasal 8
(1) Kabupaten Buol mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Sulawesi; b. sebelah timur dengan Propinsi Sulawesi Utara; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Moutong, Kabupaten Donggala dan Propinsi Sulawesi Utara; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Baolan, Kecamatan Galang, dan Kecamatan Utara Toli-Toli, Kabupaten Toli-Toli.
(2) Kabupaten Morowali mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Ulu Bongka, Kecamatan Tojo, Kabupaten Poso; b. sebelah timur dengan Teluk Tolo dan Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai; c. sebelah selatan dengan Propinsi Sulawesi Tenggara dan Propinsi Sulawesi Selatan; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Pamona Utara dan Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso serta Propinsi Sulawesi Selatan.
(3) Kabupaten Banggai Kepulauan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Selat Peleng; b. sebelah timur dengan Laut Maluku; c. sebelah selatan dengan Teluk Tolo; dan d. sebelah barat dengan Selat Peleng.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/ Kota.
Pasal 10
(1) Ibukota Kabupaten Buol berkedudukan di Buol.
(2) Ibukota Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku.
(3) Ibukota Kabupaten Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai.
Pasal 11
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Banggai Kepulauan, kedudukan Ibukota dipindahkan ke Salakan.
BAB III KEWENANGAN DAERAH
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 13
Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Daerah, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten masing-masing; dan b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-Toli disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Toli-Toli, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Buol.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Poso, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Morowali.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Banggai, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pasal 17
Pada saat terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah.
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Toli-Toli, Bupati Poso, dan Bupati Banggai, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang berada dalam Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;