Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999
c. Propinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.
BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam wilayah Propinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 3
Kabupaten Buol berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Biau; b. Kecamatan Momunu;