Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011
d. Badan Pemeriksa Keuangan;
e. otoritas pasar modal; f. otoritas perbankan; g. akademisi akuntansi; h. pengguna jasa akuntan publik;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011
e. otoritas pasar modal; f. otoritas perbankan; g. akademisi akuntansi; h. pengguna jasa akuntan publik;