Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011

d. KAP yang bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau

Chapter 2374 wordsPublic domain (Wikisource)

e. OAA melakukan kerja sama dengan KAP lain. (3) KAPA atau OAA yang status terdaftarnya pada Menteri dibatalkan tidak dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran. |} BAB VIII BIAYA PERIZINAN

Pasal 41 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Biaya dikenakan untuk: a. memperoleh izin Akuntan Publik; b. memperpanjang izin Akuntan Publik; c. memperoleh izin usaha KAP; d. memperoleh izin pendirian cabang KAP; e. memperoleh persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan KAP; dan f. memperoleh persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |}

Pasal 42 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |Penerimaan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. |} BAB IX ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Pasal 43 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Akuntan Publik berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Akuntan Publik. (2) Menteri menetapkan hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (3) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mempunyai anggota paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Akuntan Publik; c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; d. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota; e. memiliki program mengenai pelatihan profesional berkelanjutan; f. memiliki kode etik organisasi; dan g. memiliki program reviu mutu bagi Akuntan Publik yang menjadi anggotanya. (4) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 44 (1) Asosiasi Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berwenang: a. menyusun dan menetapkan SPAP; b. menyelenggarakan ujian profesi akuntan publik; c. menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan; dan d. melakukan reviu mutu bagi anggotanya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan SPAP, penyelenggaraan ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |} BAB X KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Pasal 45 {| width=100% |- valign="top" |width=15%|  |(1) Menteri membentuk Komite Profesi Akuntan Publik. (2) Keanggotaan Komite Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: a. Kementerian Keuangan; b. Asosiasi Profesi Akuntan Publik;