Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011

d. KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin; atau

Chapter 145 wordsPublic domain (Wikisource)

e. KAPA melakukan kerja sama dengan KAP lain. (2) Menteri membatalkan status terdaftar OAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dalam hal: a. kerja sama yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan historis; b. OAA tidak melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;