Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997
Part 1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA - NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG PSIKOTROPIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, dan damai; b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap, khususnya psikotropika; c. bahwa psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu dijamin; d. bahwa penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional; e. bahwa makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, transportasi, komunikasi, dan informasi telah mengakibatkan gejala meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi internasional; f. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Psikotropika; Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657); Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PSIKOTROPIKA.
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk psikotropika. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika. Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan. Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaran untuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa pun, dalam rangka produksi dan peredaran. Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang memuat keterangan tentang identitas pengirim, dan penerima, bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut. Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas. Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baik antar penyerah maupun kepada pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan. Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembaga yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikotropika dalam penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
BAB II - RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2 (1). Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. (2). Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi : a. psikotropika golongan I; b. psikotropika golongan II; c. psikotropika golongan III; d. psikotropika golongan IV. (3). Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, psikotropika golongan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan dilampirkan dalam undang-undang ini, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan. (4). Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis-jenis psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri. Pasal 3 Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah : a. menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan; b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika; c. memberantas peredaran gelap psikotropika Pasal 4 Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.
BAB III - PRODUKSI
Pasal 5 Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi.
Pasal 7 Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
BAB IV - PEREDARAN
Bagian - Umum
Pasal 8 Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan. Pasal 9 Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Menteri menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran psikotropika yang berupa obat. Pasal 10 Setiap pengangkutan dalam rangka peredaran psikotropika, wajib dilengkapi dengan dokumen pengangkutan psikotropika. Pasal 11 Tata cara peredaran psikotropika diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua - Penyaluran
Pasal 12 Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah. Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh: a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembagapendidikan. b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan. c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah. 3. Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
Pasal 13 Psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan atau diimpor secara langsung oleh lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Bagian Ketiga - Penyerahan
Pasal 14 Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter. Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien. Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien. Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter. Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal : a. menjalankan praktik terapi dan diberikan melalui suntikan; b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat; c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek. 6. Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diperoleh dari apotek. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan penyerahan psikotropika diatur oleh Menteri.
BAB V - EKSPOR DAN IMPOR
Surat Persetujuan Ekspor dan Surat Persetujuan Impor
Pasal 16 Ekspor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, serta lembaga penelitian atau lembaga pendidikan. Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk mengedarkan psikotropika yang diimpornya. Pasal 17 Eksportir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali melakukan kegiatan ekspor psikotropika. Importir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali melakukan kegiatan impor psikotropika. Surat persetujuan impor psikotropika golongan I hanya dapat diberikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Pasal 18 Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor psikotropika, eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. Permohonan secara tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor psikotropika yang telah mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika. Menteri menetapkan persyaratan yang wajib dicantumkan dalam permohonan tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor psikotropika. Pasal 19 Bagian Kedua Menteri menyampaikan salinan surat persetujuan impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan ekspor atau impor psikotropika diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua - Pengangkutan
Pasal 21 Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh Menteri. Setiap pengangkutan impor psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor. Pasal 22 Eksportir psikotropika wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor. Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut. Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor. Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memasuki wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan ekspor psikotropika dari pemerintah negara pengekspor.
Bagian Ketiga - Transito
Pasal 23 Setiap transito psikotropika harus dilengkapi surat persetujuan ekspor psikotropika yang terlebih dahulu telah mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor psikotropika. Surat persetujuan ekspor psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya memuat keterangan tentang : a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor psikotropika; b. jenis, bentuk dan jumlah psikotropika; dan c. negara tujuan ekspor psikotropika. Pasal 24 Setiap perubahan negara tujuan ekspor psikotropika pada transito psikotropika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari: a. pemerintah negara pengekspor psikotropika; b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor psikotropika; dan c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor psikotropika.
Pasal 25 Pengemasan kembali psikotropika di dalam gudang penyimpanan atau sarana angkutan pada transito psikotropika, hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli psikotropika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah pengawasan dari pejabat yang berwenang. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan transito psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat - Pemeriksaan
Pasal 27 Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen ekspor, impor, dan/atau transito psikotropika. Pasal 28 Importir psikotropika memeriksa psikotropika yang diimpornya, dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri, yang dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya impor psikotropika di perusahaan. Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil penerimaan impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor.
BAB VI - LABEL DAN IKLAN
Pasal 29 Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan psikotropika. Label psikotropika adalah setiap keterangan mengenai psikotropika yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya. Pasal 30 Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan. Menteri menetapkan persyaratan dan/atau keterangan yang wajib atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika. Pasal 31 Psikotropika hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi. Persyaratan materi iklan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB VII - KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN
Pasal 32 Menteri menyusun rencana kebutuhan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan untuk setiap tahun. Pasal 33 Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masingmasing yang berhubungan dengan psikotropika. Menteri melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan pembuatan dan penyimpanan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 34 Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri secara berkala. Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusunan rencana kebutuhan tahunan psikotropika dan mengenai pelaporan kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika diatur oleh Menteri.
BAB VIII - PENGGUNA PSIKOTROPIKA DAN REHABILITASI
Pasal 36 Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa psikotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan. Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Pasal 37 Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan. Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas rehabilitasi. Pasal 38 Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosialnya. Pasal 39 Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 40 Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara asing yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah. Pasal 41 Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan/ atau perawatan.
BAB IX - PEMANTAUAN PREKURSOR
Pasal 42 Prekursor dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana psikotropika ditetapkan sebagai barang di bawah pemantauan Pemerintah. Pasal 43 Menteri menetapkan zat atau bahan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. Pasal 44 Tata cara penggunaan dan pemantauan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X - PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama - Pembinaan
Pasal 45 Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika. Pasal 46 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk : a. terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan; b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika; c. melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya penyalahgunaan psikotropika; d. memberantas peredaran gelap psikotropika; e. mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap psikotropika; dan f. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan. Pasal 47 Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional. Pasal 48 Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak pidana di bidang psikotropika. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua - Pengawasan
Pasal 50 Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat. Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang : a. melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas rehabilitasi; b. memeriksa surat dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di bidang psikotropika; c. melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak memenuhi standar dan persyaratan; dan d. melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan. 3. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat tugas. Pasal 51 Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas rehabilitasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administratif; e. pencabutan izin praktik. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, bentuk pelanggaran dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI - PEMUSNAHAN
Pasal 53 1. Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal : a. berhubungan dengan tindak pidana; b. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika; c. kadaluwarsa; d. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan. 2. Pemusnahan psikotropika sebagaimana dimaksud : a. pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari pejabat yang mewakili departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan ditambah pejabat dari instansi terkait dengan tempat terungkapnya tindak pidana tersebut, dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kekuatan hukum tetap; b. pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan; dan c. pada ayat (1) butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh Pemerintah, orang, atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran psikotropika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga pendidikan dan/atau lembaga penelitian dengan disaksikan oleh pejabat departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah mendapat kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut. 3. Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII - PERAN SERTA MASYARAKAT