Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974
Part 3
(4)Tindakan kepolisian terhadap Kepala Wilayah lainnya dilakukan dengan memberitahukan sebelumnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan.
(5)Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini diberitahukan selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam sesudahnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan, apabila menyangkut hal-hal yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.
Bagian Ketiga Sekretariat Wilayah
Pasal 84
(1)Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Wilayah.
(2)Sekretaris Daerah karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah.
(3)Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) ini, susunan organisasi dan formasi Sekretariat Wilayah lainnya serta pengangkatan dan pemberhentian pejabatnya diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keempat
Instansi Vertikal
Pasal 85
(1)Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Instansi Vertikal berada dibawah kordinasi Kepala Wilayah yang bersangkutan.
(2)Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Polisi Pamong Praja
Pasal 86 4619 (1)Untuk membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan umum diadakan satuan Polisi Pamong Praja.
(2)Kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)Susunan organisasi dan formasi satuan Polisi Pamong Praja yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keenam Pembiayaan
Pasal 87
(1)Pembiayaan kegiatan Kepala Wilayah, Sekretariat Wilayah dan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran belanja Departemen Dalam Negara.
(2)Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah Sekretariat Wilayah yang dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) Undang-undang ini.
BAB V PEMERINTAHAN DESA
Pasal 88
Pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 89
Ketentuan-ketentuan pokok tentang organisasi dan hubungan kerja perangkat Pemerintah di diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 90
Pola organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 91
Pada saat berlakunya Undang-undang ini :
a.Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah Daerah Tingkat I dandaerah Tingkat II yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini ; *4620 b.Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut Undang, undang ini dengan sebutan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat, dan cara pengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lainnya ;
c.Segala peraturan pemerintah yang telah ditetapkan atau dinyatakan berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini ;
d.Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang-undang ini dan belum diatur pula dalam peraturan pelaksanaan dimaksud dalam huruf c pasal ini, maka diikuti instruksi petunjuk atau pedoman yang ada atau yang akan diadakan oleh Menteri Dalam Negeri sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini ;
e.Kepala Daerah beserta perangkatnya yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap menjalankan tugasnya kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 92
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 91 huruf a Undang-undang ini, maka pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a.nama dan batas Daerah Tingkat I yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula nama dan batas Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-undang ini;
b.nama dan batas Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam Undang- undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula nama dan batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-undang ini;
c.ibukota Daerah Tingkat I yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula ibukota Wilayah Propinsi yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) Undang-undang ini;
d.ibukota Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula ibukota Wilayah Kabupaten yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) Undang-undang ini;
e.Kecamatan yang ada sekarang, adalah Kecamatan yang dimaksud dalam ayat (3) Undang-undang ini.
BAB VIII
PENUTUP *4621 Pasal 93
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, tidak berlaku lagi :
a.Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Peme-rintahan Daerah (Lembaran Negara Republikk Indonesia Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2778);
b.segala ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Undang-undang ini yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan : Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SURABAYA
I. PENJELASAN UMUM:
1.Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam lingkungan Daerah Tingkat I Jawa Timur disebutkan bahwa Kabupaten Surabaya adalah salah satu dari Kabupaten-kabupaten yang ada dalam Daerah Propinsi Jawa Timur yang Pemerintah Daerahnya berkedudukan di Gresik.
2.Dengan demikian ada perbedaan nama Kabupaten yaitu Surabaya dengan nama ibukotanya yaitu Gresik yang dalam perkembangannya akhir-akhir ini perbedaan tersebut secara psikhologis dirasakan sebagai sesuatu yang kurang serasi/tepat apalagi jika diingat bahwa kegiatan pemerintahannya tingkat Kabupaten Surabaya sebagian *4622 besar sudah berada di Gresik.
3.Penyesuaian nama Kabupaten dengan nama ibukotanya tentunya akan membawa pengaruh psikhologis yang positip kepada perangkat Pemerintah Daerah dan masyarakat yang bersangkutan dalam meningkatkan perkembangan dan pembangunan daerahnya.
4.Berhubung dengan itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Surabaya dengan keputusannya tanggal 20 Maret 1974 Nomor Perda/2/DPRD-II/74 telah mengusulkan agar nama Kabupaten Surabaya dirubah menjadi Kabupaten Gresik. Hal ini telah mendapat dukungan dari Bupati Kepala Daerah Kabupaten Surabaya dengan suratnya tanggal 25 Maret 1974 Nomor HK. 4105/30/III/74 yang kemudian oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur dengan suratnya tanggal 30 Maret 1974 Nomor Pem. II/2024/157/Ttpr telah diusulkan pula agar nama Kabupaten Surabaya dirubah menjadi Kabupaten Gresik.
5.Mengingat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Pasal 3 ayat (2) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 menyatakan antara lain, bahwa perubahan nama sesuatu Daerah yang tidak mengakibatkan pembubaran sesuatu Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka perubahan nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Gresik diatur pula dengan Peraturan Pemerintah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
CATATAN
DICETAK ULANG