U.S. Presidential Inaugural Addresses

Chapter 2

Chapter 22,623 wordsPublic domain

(dalam rupiah) a. Pajak dalam negeri 569.971.680.000.000,00 4111 Pajak penghasilan (PPh) 305.961.420.000.000,00 41111 PPh minyak bumi dan gas alam 41.649.820.000.000,00 411111 PPh minyak bumi 15.125.760.000.000,00 411112 PPh gas alam 26.524.060.000.000,00 41112 PPh nonmigas 264.311.600.000.000,00 411121 PPh Pasal 21 39.500.500.000.000,00 411122 PPh Pasal 22 non impor 6.720.800.000.000,00 411123 PPh Pasal 22 impor 21.638.140.000.000,00 411124 PPh Pasal 23 25.285.130.000.000,00 411125 PPh Pasal 25/29 orang pribadi 2.954.800.000.000,00 411126 PPh Pasal 25/29 badan 111.161.120.000.000,00 411127 PPh Pasal 26 17.323.800.000.000,00 411128 PPh final dan fiskal luar negeri 39.727.310.000.000,00 4112 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 187.626.700.000.000,00 4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 24.159.700.000.000,00 4114 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 4.852.700.000.000,00 4115 Pendapatan cukai 44.426.530.000.000,00 41151 Pendapatan Cukai 44.426.530.000.000,00 411511 Pendapatan Cukai Hasil Tembakau 43.571.000.000.000,00 411512 Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol 196.800.000.000,00 411513 Pendapatan Cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol 658.730.000.000,00 4116 Pendapatan pajak lainnya 2.944.630.000.000,00

b. Pajak perdagangan internasional 22.006.700.000.000,00 4121 Pendapatan bea masuk 17.940.800.000.000,00 4122 Pendapatan bea ke luar 4.065.900.000.000,00 Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri dari: (dalam rupiah) 421 Penerimaan sumber daya alam 126.203.170.475.000,00 4211 Pendapatan minyak bumi 84.317.000.000.000,00 42111 Pendapatan minyak bumi 84.317.000.000.000,00 4212 Pendapatan gas alam 33.605.010.000.000,00 42121 Pendapatan gas alam 33.605.010.000.000,00 4213 Pendapatan pertambangan umum 5.306.410.475.000,00 421311 Pendapatan iuran tetap 66.608.329.000,00 421312 Pendapatan royalti batubara 5.239.802.146.000,00 4214 Pendapatan kehutanan 2.774.750.000.000,00 42141 Pendapatan dana reboisasi 1.271.300.000.000,00 42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan 1.498.700.000.000,00 42143 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan 4.750.000.000,00 4215 Pendapatan perikanan 200.000.000.000,00 421511 Pendapatan perikanan 200.000.000.000,00 422 Pendapatan Bagian Laba BUMN 23.404.346.000.000,00 4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN 23.404.346.000.000,00 423 Pendapatan PNBP Lainnya 37.628.567.001.000,00 42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan 2.623.023.391.000,00 423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan 2.510.115.000,00 423112 Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan 9.778.910.000,00 423113 Pendapatan penjualan hasil tambang 2.593.589.525.000,00 423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/ rampasan dan harta peninggalan 9.465.178.000,00 423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 231.911.000,00 423116 Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survei, pemetaan dan hasil cetakan lainnya 5.848.788.000,00 423117 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 234.603.000,00 423119 Pendapatan penjualan lainnya 1.364.361.000,00 42312 Pendapatan penjualan aset 43.913.719.000,00 423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 721.529.000,00 423122 Pendapatan penjualan kendaraan bermotor 1.813.944.000,00 423123 Pendapatan penjualan sewa beli 30.026.309.000,00 423124 Penjualan aset bekas milik asing 10.000.000.000,00 423129 Pendapatan penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan 1.351.937.000,00 42313 Pendapatan sewa 54.566.090.000,00 423131 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri 15.394.614.000,00 423132 Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang 33.223.785.000,00 423133 Pendapatan sewa benda-benda bergerak 3.983.254.000,00 423139 Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak lainnya 1.964.437.000,00 42314 Pendapatan jasa I 12.774.412.135.000,00 423141 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 2.800.929.603.000,00 423142 Pendapatan tempat hiburan/taman/ museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) 30.172.066.000,00 423143 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor, SIM, STNK, dan BPKB 2.571.036.960.000,00 423144 Pendapatan hak dan perizinan 4.685.682.977.000,00 423145 Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan 51.302.889.000,00 423146 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, teknologi, pendapatan BPN, pendapatan DJBC (jasa pekerjaan dari cukai) 2.058.115.895.000,00 423147 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 68.849.760.000,00 423148 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian 505.864.300.000,00 423149 Pendapatan jasa II lainnya 2.457.685.000,00 42315 Pendapatan jasa II 2.022.984.414.000,00 423151 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 39.923.001.000,00 423152 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 1.067.857.143.000,00 423155 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 3.328.140.000,00 423157 Pendapatan bea lelang 31.384.307.000,00 423158 Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara 42.269.350.000,00 423159 Pendapatan jasa II lainnya 838.222.473.000,00 42316 Pendapatan bukan pajak dari luar negeri 379.409.943.000,00 423161 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 56.648.876.000,00 423162 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 322.761.067.000,00 42317 Pendapatan bunga 1.342.531.103.000,00 423179 Pendapatan bunga lainnya 1.342.531.103.000,00 42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.766.987.000,00 423211 Pendapatan legalisasi tanda tangan 1.163.642.000,00 423212 Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan 275.505.000,00 423213 Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan) 676.830.000,00 423214 Pendapatan hasil denda/tilang dan sebagainya 20.834.900.000,00 423215 Pendapatan ongkos perkara 9.303.210.000,00 423219 Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya 1.512.900.000,00 42331 Pendapatan pendidikan 4.599.509.370.000,00 423311 Pendapatan uang pendidikan 4.027.998.545.000,00 423312 Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 23.543.285.000,00 423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik 25.227.186.000,00 423319 Pendapatan pendidikan lainnya 522.740.354.000,00 42341 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan 1.431.993.000,00 423411 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 996.993.000,00 423412 Penerimaan kembali belanja pensiun 170.000.000,00 423413 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni 265.000.000,00 42342 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 2.507.502.000,00 423421 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 983.648.000,00 423423 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni 1.519.224.000,00 423424 Penerimaan kembali belanja lain pinjaman luar negeri 4.630.000,00 42343 Pendapatan laba bersih hasil penjualan BBM 6.456.470.000.000,00 423431 Pendapatan minyak mentah DMO 6.456.470.000.000,00 42344 Pendapatan pelunasan piutang 4.831.411.555.000,00 423441 Pendapatan pelunasan piutang non- bendahara 4.828.980.000.000,00 423442 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) bendahara 2.431.555.000,00 42347 Pendapatan lain-lain 2.006.227.969.000,00 423471 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 2.066.213.000,00 423472 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah 3.739.322.000,00 423473 Pendapatan atas denda administrasi BPHTB 38.318.000,00 423475 Pendapatan denda pelanggaran di bidang pasar modal 12.500.000.000,00 423476 Pendapatan dari gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL) 325.000.000.000,00 423477 Pendapatan regestrasi dokter/dokter gigi 2.500.000.000,00 423479 Pendapatan anggaran lain-lain 1.660.384.116.000,00 42348 Pendapatan Iuran Badan Usaha 429.900.830.000,00 423481 Pendapatan iuran badan usaha dan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM 329.842.200.000,00 423482 Pendapatan iuran badan usaha dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa 100.058.630.000,00 42411 Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil Korupsi 26.500.000.000,00 424111 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan 25.000.000.000,00 424112 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara 1.500.000.000,00

Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama. Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku. Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan PHLN. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN tahun 2008 dan pinjaman yang bersumber dari kredit ekspor. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2008 diajukan kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sepanjang tahun 2008. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Dana perimbangan sebesar Rp266.780.135.210.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan puluh miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), terdiri dari:

(dalam rupiah) 1. Dana Bagi Hasil (DBH) 66.070.849.339.000,00 a. DBH Pajak 36.333.640.960.000,00 i. DBH Pajak Penghasilan 8.491.060.000.000,00 - Pajak penghasilan Pasal 21 7.900.100.000.000,00 - Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi 590.960.000.000,00 ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan 22.989.880.960.000,00 iii. DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 4.852.700.000.000,00 b. DBH Sumber Daya Alam 29.737.208.379.000,00 i. DBH SDA Minyak Bumi 12.850.650.000.000,00 ii. DBH SDA Gas Alam 10.770.150.000.000,00 iii. DBH SDA Pertambangan Umum 4.245.128.379.000,00 - Iuran Tetap 53.286.663.000,00 - Royalti 4.191.841.716.000,00 iv. DBH SDA Kehutanan 1.711.280.000.000,00 - Provisi Sumber Daya Hutan 1.198.960.000.000,00 - Iuran Hak Pengusahaan Hutan 3.800.000.000,00 - Dana Reboisasi 508.520.000.000,00 v. DBH SDA Perikanan 160.000.000.000,00 2. Dana Alokasi Umum (DAU) 179.507.144.871.000,00 3. Dana Alokasi Khusus (DAK) 21.202.141.000.000,00 Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dana otonomi khusus sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) terdiri dari: 1. Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua sebesar Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Dana Otonomi Khusus Papua tersebut diperuntukkan bagi kabupaten/kota/provinsi di Provinsi Papua dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat, dengan dasar pembagian menggunakan basis perhitungan jumlah kampung secara proporsional. 2. Alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk mendanai pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional. 3. Dana tambahan infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Ayat (3) Dana penyesuaian sebesar Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) terdiri dari: 1. Dana penyeimbang DAU sebesar Rp242.835.500.000,00 (dua ratus empat puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang mengalami penurunan DAU sebesar 75 persen atau sampai dengan 100 persen dibandingkan dengan perolehan DAU tahun 2007 di luar dana penyesuaian. 2. Dana tunjangan kependidikan sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka mendanai kebutuhan tunjangan kependidikan. 3. Dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik. 4. Dana infrastruktur sarana dan prasarana sebesar Rp4.626.206.214.000,00 (empat triliun enam ratus dua puluh enam miliar dua ratus enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal melalui penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik, serta sarana lainnya yang juga menjadi urusan daerah. 5. Dana Alokasi Cukai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai tembakau untuk melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam rangka mengurangi cukai palsu (cukai ilegal), sosialisasi peraturan dan pemetaan industri rokok sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdiri dari: 1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp89.975.295.500.000,00 (delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari: