Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007

Part 3

Chapter 3595 wordsPublic domain (Wikisource)

(dalam rupiah) a. Perbankan dalam negeri 300.000.000.000,00 b. Non-perbankan dalam negeri 89.675.295.500.000,00 i. Privatisasi 1.500.000.000.000,00 ii. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 600.000.000.000,00 iii. Surat berharga negara (neto) 91.575.295.500.000,00 iv. Dana Investasi Pemerintah -4.000.000.000.000,00 Pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari rekening Pemerintah di Bank Indonesia. Surat Berharga Negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional. Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai. Untuk mendukung pembangunan transportasi di Ibukota Negara Republik Indonesia, Pemerintah memberikan jaminan pembangunan proyek monorail di Jakarta. Dalam rangka mendukung pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT Perusahaan Listrik Negara, Pemerintah memberikan jaminan penuh dari segi pembiayaan. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah kepada PLN apabila terealisir. Jaminan Pemerintah tersebut diberikan dengan memperhitungkan risiko fiskal yang mungkin terjadi ke depan. Pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam belanja lain-lain mengikuti pencairan dana dukungan infrastruktur, yang sekarang disebut dana investasi Pemerintah, yang telah berjalan selama ini. 2. Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif Rp16.669.300.830.000,00 (enam belas triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) terdiri dari: (dalam rupiah) a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) 42.989.310.000.000,00 - Pinjaman program 19.110.000.000.000,00 - Pinjaman proyek 23.879.310.000.000,00 b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri -59.658.610.830.000,00 Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri dari selain surat berharga negara. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah: 1. Keadaan darurat, yaitu keadaan yang sulit direncanakan, baik dari aspek saat kejadian dan/atau aspek kebutuhan dana pada saat kejadian, yang memungkinkan adanya risiko politik, ekonomi, dan sosial yang besar manakala kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi pada saat kejadian. 2. Keadaan yang menyebabkan adanya tambahan kewajiban negara yang timbul akibat perubahan asumsi indikator ekonomi makro (harga minyak, lifting , nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia tiga bulan) yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Kewajiban dimaksud berupa pembayaran bunga utang, subsidi bahan bakar minyak, dan subsidi listrik. Hal ini dilakukan selain untuk menghindari adanya tagihan-tagihan kepada Pemerintah pada tahun-tahun mendatang, juga dalam upaya menjaga kinerja arus kas bagi pihak-pihak terkait, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan dari Pemerintah. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Ayat (3) Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah memuat koreksi/penyesuaian (audited financial statements) sebagaimana diuraikan pada Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 18 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4778.