Chapter 2
Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus senantiasa memperhatikan kedaulatan Wilayah Negara demi tetap terjaganya keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik atau kebhinekaan dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh Wilayah Negara Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas ketertiban dan kepastian hukum" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus menjamin terciptanya ketertiban dan kepastian hukum. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kerja sama" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus dilakukan melalui kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas pengayoman" adalah pengelolaan Wilayah Negara harus mengayomi kepentingan seluruh warga negara khususnya masyarakat di Kawasan Perbatasan. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Batas Wilayah Negara di darat dalam ketentuan ini adalah batas-batas yang disepakati oleh Pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Inggris di Kalimantan dan Papua, dan Pemerintah Portugis di Pulau Timor yang selanjutnya menjadi wilayah Indonesia berdasarkan prinsip uti possidetis juris yang berlaku dalam hukum internasional. Berdasarkan prinsip tersebut, negara yang merdeka mewarisi wilayah bekas negara penjajahnya. Batas darat antara Indonesia dan Malaysia ditetapkan atas dasar Konvensi Hindia Belanda dan Inggris Tahun 1891, Tahun 1915, dan Tahun 1928. Batas darat antara Indonesia dan Timor Leste ditetapkan atas dasar Konvensi tentang Penetapan Batas Hindia Belanda dan Portugal Tahun 1904 dan Keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) Tahun 1914. Batas darat antara Indonesia dan Papua Nugini ditetapkan atas dasar Perjanjian Batas Hindia Belanda dan Inggris Tahun 1895. Huruf b Ketentuan ini dimaksudkan hanya untuk batas-batas laut wilayah (territorial water). Huruf c Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Penetapan Batas Wilayah Negara dilakukan melalui perjanjian bilateral dan/atau trilateral apabila terdapat dua atau tiga negara yang menyatakan pengakuan atas wilayah yang sama ataupun adanya kemungkinan tumpang-tindih pengakuan atas wilayah yang sama. Penetapan Batas Wilayah Negara dilakukan secara unilateral apabila tidak terdapat pengakuan atas wilayah yang sama ataupun tidak adanya kemungkinan tumpang-tindih pengakuan atas wilayah yang sama. Pasal 7 Yang dimaksud dengan "hak-hak lain" seperti pencarian dan penguasaan harta karun dan riset kelautan. Pasal 8 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk batas-batas hak berdaulat atau Wilayah Yurisdiksi di Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Pembangunan dan pembuatan tanda batas wilayah negara tersebut dilakukan sesuai kesepakatan dengan negara yang berbatasan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan ketentuan ini adalah pembangunan Kawasan Perbatasan yang bersifat lintas kabupaten atau lintas provinsi dan/atau melibatkan investasi swasta. Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "menjaga dan memelihara tanda batas" tidak termasuk melakukan rekonstruksi atau memindahkan tanda batas. Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan ketentuan ini adalah pembangunan Kawasan Perbatasan yang bersifat lintas kabupaten atau lintas provinsi dan/atau melibatkan investasi swasta. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Badan Pengelola di tingkat daerah hanya dibentuk di daerah provinsi, kabupaten/kota yang memiliki Kawasan Perbatasan antarnegara. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4925.