Project Gutenberg Complete Works of Winston Churchill
Chapter 2
Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "nilai-nilai agama" adalah nilai-nilai yang dianut oleh setiap agama yang mengatur tata hubungan manusia dengan manusia serta lingkungannya. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Huruf a Pembatasan dalam ketentuan ini, misalnya pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki suatu lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu. Huruf b Angka 1 Yang dimaksud dengan "tempat umum" adalah tempat yang, antara lain, disinggahi atau dikunjungi atau menjadi tempat berkumpul orang-orang, seperti toko, tempat bekerja, taman, tempat parkir, transportasi umum, media massa. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah suatu kumpulan atau kelompok orang yang saling mengikat diri antara satu dan yang lain. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Dengan adanya ketentuan ini, Komnas HAM perlu menyesuaikan struktur organisasinya. Ayat (2) Dalam ketentuan ini pengawasan dimaksudkan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat atau daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil sesuai kebutuhan. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Komnas HAM mengusulkan kepada DPR RI dan DPRD untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimilikinya jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam keputusan Komnas HAM pemerintah tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 9 Yang dimaksud dengan "hak-hak sipil", antara lain hak untuk: a. bebas berpergian dan berpindah tempat dan berdomisili dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; b. meninggalkan dan kembali ke wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; c. mempertahankan kewarganegaraan; d. membentuk keluarga, memilih pasangan hidup dan melanjutkan keturunan; e. memiliki harta milik atas nama sendiri maupun bersama dengan orang lain; f. berpikir, berperasaan, berekspresi dan mengeluarkan pendapat dengan bebas; g. menggunakan bahasa apa pun dengan bebas; h. berkumpul dan berserikat dengan bebas dan damai; dan i. mendapatkan informasi. Yang dimaksud dengan "hak-hak politik", antara lain hak untuk: a. mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, lembaga peradilan dan badan-badan administrasi publik lainnya; b. mendapat rasa aman dan perlindungan dari negara terhadap kekerasan ras dan etnis baik kekerasan fisik, sosial maupun psikis baik disebabkan oleh aparatur pemerintah atau oleh perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi tertentu; c. berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana dalam kegiatan publik pada tingkat apa pun; dan d. berpartisipasi dalam bela negara. Yang dimaksud dengan "hak-hak ekonomi", antara lain hak untuk: a. berusaha mencari penghidupan yang layak di seluruh wilayah negara Indonesia; b. bekerja, memilih pekerjaan, memiliki kondisi kerja yang adil dan diinginkan; c. mendapat gaji yang pantas sesuai dengan pekerjaan dan sistem penggajian; d. membentuk dan menjadi anggota dari serikat pekerja; e. memperoleh perlindungan terhadap pengangguran; dan f. memiliki perumahan. Yang dimaksud dengan "hak-hak sosial dan budaya", antara lain hak untuk: a. memperoleh pelayanan kesehatan, pengobatan, jaminan sosial dan pelayanan-pelayanan sosial lainnya; b. memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama atas segala bentuk pelayanan umum; c. memperoleh kesempatan dan berpartisipasi dalam peristiwa-peristiwa budaya, sosial, dan ekonomi; d. memperoleh kesempatan yang sama untuk mengekspresikan budayanya; e. menikmati, mendapatkan dan memperoleh jaminan atas terselenggaranya pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk mencerdaskan dan/atau menambah keterampilannya, tanpa membedakan ras dan etnis; dan f. menyelenggarakan pendidikan tanpa memperhatikan ciri khas ras dan etnisnya. Pasal 10 Huruf a Ketentuan ini dimaksudkan jika akan terjadi diskriminasi ras dan etnis, warga negara secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melaporkan kepada pihak yang berwenang. Huruf b Informasi yang disampaikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Komnas HAM, Kepolisian, dan Kejaksaan, dapat berupa keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan yang bersifat diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh setiap orang atau korporasi. Pasal 11 Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap orang, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi nonpemerintah mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam menyelenggarakan segala upaya terarah dan bertanggung jawab dan yang bertujuan menghilangkan hambatan-hambatan dalam interaksi dan komunikasi antar-ras dan antar-etnis. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Yang dimaksud dengan "mengajukan gugatan secara bersama-sama" adalah gugatan perwakilan (class action) dalam pasal ini adalah hak sekelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena kegiatan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 21 Ketentuan ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan peraturan perundang-undangan yang melengkapi atau saling melengkapi dalam rangka mempermudah penerapan hukum. Pasal 23 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4919.