allpages
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis; b. bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis...