Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002

Part 1

Chapter 13,163 wordsPublic domain (Wikisource)

Sumber: UU No. 4 Tahun 2002

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002

Tentang

Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Gayo Lues sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Barat, serta Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Timur; c. bahwa pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58); Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103); Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3034); Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959); Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG, DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi yang mempunyai Otonomi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001. Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. Kabupaten Aceh Tenggara adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara. Kabupaten Aceh Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Aceh Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Selatan yang terdiri atas: Kecamatan Blangpidie; Kecamatan Manggeng; Kecamatan Tangan-tangan; Kecamatan Susoh; Kecamatan Kuala Batee; dan Kecamatan Babahrot.

Pasal 4

Kabupaten Gayo Lues berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Tenggara yang terdiri atas: Kecamatan Pinding; Kecamatan Blangkejeren; Kecamatan Kutapanjang; Kecamatan Terangon; dan Kecamatan Rikit Gaib.

Pasal 5

Kabupaten Aceh Jaya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat yang terdiri atas: Kecamatan Teunom; Kecamatan Panga; Kecamatan Krueng Sabee; Kecamatan Setia Bakti; Kecamatan Sampoi Niet; dan Kecamatan Jaya.

Pasal 6

Kabupaten Nagan Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat yang terdiri atas: Kecamatan Beutong; Kecamatan Darul Makmur; Kecamatan Kuala; Kecamatan Seunagan; dan Kecamatan Seunagan Timur.

Pasal 7

Kabupaten Aceh Tamiang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas: Kecamatan Manyak Payed; Kecamatan Bendahara; Kecamatan Seruway; Kecamatan Rantau; Kecamatan Kota Kuala Simpang; Kecamatan Karang Baru; Kecamatan Kejuruan Muda; dan Kecamatan Tamiang Hulu.

Pasal 8 Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Dengan terbentuknya Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan daerah Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Timur dikurangi dengan wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 9 Kabupaten Aceh Barat Daya mempunyai batas-batas wilayah: sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues; sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues; sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan dan Samudera Hindia; dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Kabupaten Gayo Lues mempunyai batas-batas wilayah: sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Linge Isaq Kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur; sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dan Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara; sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Badar dan Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara dan Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya; dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuala Batee dan Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Kabupaten Aceh Jaya mempunyai batas-batas wilayah: sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lhoong, Kecamatan Indrapuri dan Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar; sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tangse dan Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie; sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Mas, Kecamatan Woyla, dan Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat; dan sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. Kabupaten Nagan Raya mempunyai batas-batas wilayah: sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat, Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah dan Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah; sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Linge Isaq Kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues dan Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya; sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Pantai Ceureuman Kabupaten Aceh Barat. Kabupaten Aceh Tamiang mempunyai batas-batas wilayah: sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa dan Selat Malaka; sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara; sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Pinding Kabupaten Gayo Lues; dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Serba Jadi dan Kecamatan Bireun Bayeum Kabupaten Aceh Timur. Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. Penentuan batas wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 11 Ibu kota Kabupaten Aceh Barat Daya berkedudukan di Blangpidie. Ibu kota Kabupaten Gayo Lues berkedudukan di Blangkejeren. Ibu kota Kabupaten Aceh Jaya berkedudukan di Calang. Ibu kota Kabupaten Nagan Raya berkedudukan di Suka Makmue. Ibu kota Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Karang Baru.

BAB III KEWENANGAN DAERAH

Pasal 12

Kewenangan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang untuk pertama kali dilakukan dengan cara:

penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten induk sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Gayo Lues dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.

(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya.

(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

(7) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Aceh Barat Daya.

(8) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Gayo Lues.

(9) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya.

(10) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Aceh Tamiang.

(11) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Bagian Kedua - Pemerintah Daerah

Pasal 15

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Pasal 16

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.

(2) Peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, serta pelantikan penjabat bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang dan/atau melantik Penjabat Bupati.

Pasal 17

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di kabupaten masing-masing dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18 Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Barat, dan Bupati Aceh Timur sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang; barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang; Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang; utang-piutang Kabupaten Aceh Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Barat Daya, utang-piutang Kabupaten Aceh Tenggara yang kegunaannya untuk Kabupaten Gayo Lues, utang-piutang Kabupaten Aceh Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, dan utang-piutang Kabupaten Aceh Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Tamiang; serta dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang. Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang. Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur yang berlaku di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO