Chapter 2
d. membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam Rapat Paripuma DPR, untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan; e. membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden; f. menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; g. melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan MPR dan/atau undangundang kepada DPR.
(3) Untuk melaksakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2) DPR mempunyai hak: a. meminta keterangan kepada Presiden; b. mengadakan penyelidikan; C. mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang; d. mengajukan pernyataan pendapat; e. mengajukan rancangan undang-undang; f. mengajukan/menganjurkan sesecrang untukjabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan; g. menentukan anggaran DPR. (4) Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga mempunyai hak : a. mengajukan pertanyaan; b. Protokoler; C. keuangan/administrasi. (5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Pasal 34
(1) DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. (2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang: a. memilih Gubemur/Wakil Gubernur, Bupati wakil Bupati, dan Walikota/ Wakil Walikota; b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota kepada Presiden; C. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah; e. melaksanakan pengawasan terhadap: 1) pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain; 2) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 3) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4) kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar
pembangunan daerah; 5) pelaksanaan kerja sama intemasional di daerah.
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; g. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak: a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota; b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah; C. mengadakan penyelidikan; d. mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah; e. mengajukan pemyataan pendapat; f. mengajukan rancangan peraturan daerah; g. menentukan anggaran DPRD. (4) Selain hak-hak DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPRD juga mempunyai hak: a. mengajukan pertanyaan;
b. protokoler, c. keuangan/administrasi. (5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. Pasal 35
(1) DPR dan DPRD, dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tingkatanya masingmasing, berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintah, dan pembangunan. (2) Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak permintaan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diancam karena merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan DPRD dengan pidana kurungan paling lama l tahun. (3) Pelaksanaan hak sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan DPRD. Pasal 36
(1) Perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, bangsa, dan negara baik di bidang politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, maupun keuangan yang dilakukan Pemerintah memerlukan persetujuan DPR sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal kerjasama intemasional yang berkaitan dengan kepentingan daerah, Pemerintah wajib memperhatikan sungguh-sungguh suara dari Pemerintah Daerah dan DPRD. Bagian Kedua Alat Kelengkapan MPR, DPR, dan DPRD Pasal 37
(1) Alat kelengkapan MPR terdiri atas: a. Pimpinan; b. Badan Pekerja; C. Komosi-Komisi. d. Panitia Ad Hoc. (2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas: a. Pimpinan; b. Komisi clan Subkomisi; C. Badan Musyawarah, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, dan badan lain yang dianggap perlu; d. Panitia-Panitia. (3) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: a. Pimpinan; b. Komisi-Komisi; C. Panitia-Panitia. (4) Selain alat kelengkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dan ayat (3), DPR, dan DPRD membentuk fraksi-fraksi. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, clan DPRD.
Bagian Ketiga Kekebalan Anggota MPR, DPR, DPRD Pasal 38
(1) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat MPR, DPR, dan DPRD, baik terbuka maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan ataupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam Buku Kedua Bab I KUHP. (2) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat-rapat MPR, DPR, dan DPRD. Bagian Keempat Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pasal 39
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPRD diatur oleh masing-masing badan tersebut bersama-sama Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima Peraturan Tata Tertib Pasal 40
Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, dan DPRD ditentukan sendiri oleh masing-masing lembaga tersebut.
BAB VII LARANGAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA MPR, DPR, DAN DPRD Bagian Pertama Larangan
(1) Keanggotaan MPR tidak boleh dirangkap oleh: a. pejabat negara; b. pejabat struktural pada pemerintahan; C. pejabat pada lembaga peradilan; d. pejabat lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang beriaku. (2) Keanggotaan DPR dan DPRD tidak boleh dirangkap dengan jabatan apapun di lingkungan pemerintahan dan peradilan pada semua tingkatan. (3) Keanggotaan DPR tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan DPRD atau sebaliknya. (4) Keanggotaan DPRD di suatu daerah tidak oleh dirangkap dengan keanggotaan DPRD dari daerah lain. Pasal 42
(1) Anggota DPR dan DPRD dilarang melakukan pekerjaan/usaha yang biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat dikenakan sanksi sampai dengan diberhentikan sebagai Anggota DPR dan DPRD. (3) Penerapan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), dilaksanakan secara administrasi oleh Pimpinan DPR dan DPRD atas usul dan pertimbangan fraksi yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari badan yang dibentuk khusus untuk itu. (4) Pelaksaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan DPRD. Bagian Kedua Penyidikan Pasal 43
Dalam hal seorang Anggota MPR, DPR, dan DPRD patut disangka telah melakukan perbuatan pidana, maka pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis Presiden bagi Anggota MPR dan DPR, persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi Anggota DPRD I, dan persetujuan tertulis Gubernur bagi Anggota DPRD II sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 44
Anggota MPR, DPR, dan DPRD periode Tahun 1997-2002 berakhir keanggotaannya secara bersama-sama pada saat Anggota MPR, DPR, dan DPRD yang baru hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 45
Khusus pengisian Anggota MPR hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 dari Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksudPasal 2 ayat (2) huruf c, ayat (5), dan ayat (6) diatur sebagai berikut :
a. KPU menetapkan jenis dan jumlah wakil masing-masing golongan; b. Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud huruf a diusulkan oleh golongannya masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan yang selanjutnya diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara; c. Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut oleh KPU. Pasal 46
Pelaksanaan tugas, wewenang, dan hak DPRD sebagaimana yang dimaksudPasal 34 mulai berlaku, pada saat berlakunya undang-undang mengenai pemerintahan daerah, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 47
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 48
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
Pasal 49
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal l Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 24