Cinq Mars — Volume 5

Chapter 1

Chapter 13,321 wordsPublic domain

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 1999

TENTANG

SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat yang mampu mencerminkan kedaulatan rakyat serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai dengan tuntutan politik yang berkembang; b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat yang lebih mampu mencerminkan kedaulatan rakyat,diperlukan penataan ulang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. bab penataan ulang tersebut dimungkinkan sebubungan dengan telah dilakukannya penggantian terhadap undang-undang mengenai partai politik dan undang-undang mengenai pemilihan umum; d. bahwa sehubungan dengan itu dan dalam rangka mengoptimalkan peran rakyat dalam penyetenggaraan negara melalui lembaga permusyawaratan dan lembaga perwakilan rakyat dipandang perlu mencabut Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 dan diganti dengan undang undang yang batu.

Mengingat :

l. Pasal l ayat (2),Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2),Pasal 5 ayat (1),Pasal 19 ayat (1), danPasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik

Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubahdan ditambah,terakhir dengan ketetapan Majelis Pertnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998;

3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum; 4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3801) Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

M e m u t u s k a n

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:

l. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Yang selanjutnya disebut DPRD l dan DPRD II 4. Utusan Daerah adalah tokoh masyarakat yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya, yang mengetahui dan mempunyai wawasan serta tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan negara pada umumnya, dan yang dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripuma untuk menjadi anggota MPR mewakili daerahnya. 5. Utusan GoIngan adalah mereka yang berasal dari organisasi atau badan yang bersifat nasional, mandiri, dan tidak menjadi bagian dari suatu partai politik serta yang kurang atau tidak terwakili secara proposional di DPR dan terdiri atas golongan ekonomi, agama, sosial, budaya, ilmuwan, dan badan-badan kolektif lainnya. 6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri sebagaimana yang dimaksudPasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. 7. ABRI adalah singkatan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Bagian Pertama Pasal 2

(1) MPR terdiri atas Anggota DPR ditambah dengan: a. Utusan Daerah. b. Utusan Golongan. (2) Jumlah Anggota MPR adalah 700 orang dengan rincian: a. Anggota DPR sebanyak 500 orang ; b. Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 (lima) orang dari setiap Daerah Tingkat I

c. Utusan Golongan sebanyak 65 orang. (3) Utusan Daerah dipilih DPRD I. (4) Tata cara pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana yang dimaksud ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I. (5) DPR menetapkanjenis danjumlah wakil dari masing-masing golongan. (6) Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud ayat (5) diusulkan oleh golongannya masing-masing kepada DPR untuk ditetapkan. (7) Tata cara penetapan Anggota MPR Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 3

(1) Untuk dapat menjadi Anggota MPR, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis serta menbaca huruf Latin serta berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan; C. setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar negara, dan Undang-Undang Dasar 1945; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tak langsung dalam gerakan G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya; e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. (2) Anggota MPR harus bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Keanggotaan MPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara. Pasal4

Masa keanggotaan MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersama-sama pada saat

Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 5

(1) Anggota MPR berhenti antar waktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan MPR; c. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. berhenti sebagai Anggota DPR; e. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib; f. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat dengan keputusan MPR; g. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksudPasal 41 ayat (1) . (2) Anggota MPR dari DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) akan diganti menurut ketentuanPasal 14 ayat (2). (3) Anggota tambahan MPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diganti menurut prosedur penetapan Utusan Daerah sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dan Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) . (4) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya. (5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana yang dimaksudPasal (3) ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/ atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota MPR sebagaimana yang dimaksudPasal 8 adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 6

Pemberhentian Auggota MPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara.

Pasal 7

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota MPR bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat Paripuma untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota tertua dan termucla usianya. (2) Ketua Majelis atau Anggota Pimpinan yang lain memandu pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/bedanji sebagaimana yang dimaksud ayat (1). (3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. Pasal 8

Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksudPasal 7 adalah sebagai berikut "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua) Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaikbaiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bagian Ketiga Pimpinan MPR Pasal 9

(1) Pimpinan MPR terdiri atas seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi. (2) Pimpinan MPR terpisah dari Pimpinan DPR. (3) Selama Pimpinan MPR belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dan yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara. (4) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya sebagaimana yang dimaksud ayat (3) berhalangan hadir, maka yang bersangkutan diganti oleh anggota yang tertua dan/atau termuda usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut. (5) Tata cara pemilihan Pimpinan MPR diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. Pasal 10

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang MPR, Pimpinan MPR membentuk Badan Pekerja MPR. (2) Susunan anggota tugas, dan wewenang Badan Pekerja MPR diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. BAB III DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Bagian Pertama Susunan Pasal 11

(1) Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan. (2) DPR terdiri atas : a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum; b. anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan rincian a.anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462 orang; b. anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang. Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 12

(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) dan ayat (2). (2) Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden sebagai Kepala Negara. Pasal 13

Masa keanggotaan DPR adalah 5 (I'ma) tahun, dan berakhir bersama-bersama pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji

Pasal 14

(1) Anggota DPR berhenti antar waktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPR; C. bertempat tinggal diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib; e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat dengan keputusan DPR; f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksudPasal 41 ayat (2) dan ayat (3)

g .diganti menurutPasal 42 undang-undang ini. (2) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) digantikan oleh: a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang bersangkutan yang diambil dari claftar calon tetap wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama dengan yang digantikannya; b. calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi Anggota DPR yang berasal dari ABRI. (3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya. (4) Tata cara penggantian sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh KPU. (5) Pemberhentian anggota karena ticlak memenuhi lagi syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPR sebagaimana yang dimaksudPasal 16, dan/atau diberhentikan menurutPasal 42 undang-undang ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 15

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPR bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripuma untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota tertua clan termuda usianya (2) Ketua DPR atau Anggota Pimpinan yang lain memandu pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/janji sebagaimana yang dimaksud ayat (1). (3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Pasal 16

Pasal 15 adalah Bunyi Sumpah/Janii sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut: " Demi Allah ( Tuhan ) saya bersumpah berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota ( Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bagian Ketiga Pimpinan DPR Pasal 17

(1) Pimpinan DPR bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan sebanyakbanyaknya 4 (empat) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi. (2) Pimpina DPR terpisah dari Pimpinan MPR. (3) Selama Pimpinan DPR belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dan yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara. (4) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya sebagaimana yang dimaksud ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut. (5) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. BAB IV DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I

Bagian Pertama Susunan Pasal 18

(1) Pengisian anggota DPRDI dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan. (2) DPRD I terdiri atas: a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum; b anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah Anggota DPRD l ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyakbanyak 100 orang termasuk 10 % anggota ABRI yang diangkat. Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 19

(1) Untuk dapat menjadi anggota DPRD I, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1). (2) Anggota DPRD I harus bertempat tinggal di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (3) Keanggotaan DPRD I diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai Kepala Negara. Pasal 20

Masa keanggotaan DPRD l adalah 5 (lima) tahun, dan berakhir bersama-sama pada

saat Anggota DPRD I yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 21

(1) Anggota DPRD I berhenti antar waktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD I; c. bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan; d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib; e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota DPRD I; f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksudPasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); g. diganti menurutPasal 42 undang-undang ini. (2) Anggota DPRD l yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diganti oleh: a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah Tingkat I yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama; b. calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD I yang berasal dari ABRI. (3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya. (4) Pemberhentian Anggota DPRD l diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai Kepala Negara. (5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPRD l sebagaimana yang dimaksudPasal 23, dan/atau diberhentikan menurutPasal 42 undang-undang ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 22

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPRD I bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota yang clihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurt peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota tertua dan termuda usiannya. (2) Ketua DPRD I atau Anggota Pimpinan yang lain memandu pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanii sebagaimana yang dimaksud ayat (1). (3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I. Pasal 23

Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksudPasal 22 adalah sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bagian Ketiga Pimpinan DPRD I Pasal 24

(1) Pimpinan DPRD I bersifat kolektif terdiri atas seorang Ketua dan sebanyakbanyaknya tiga orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah fraksi. (2) Selama Pimpinan DPRD I belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk usianya sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dibantu oleh anggota termuda usianya. (3) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya sebagaimana yang dimaksud ayat (2) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut. (4) Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD I diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I. BAB V DPRD TINGKAT II

Bagian pertama Susunan Pasal 25

(1) Pengisian Anggota DPRD II dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan. (2) DPRD 11 terdiri atas a. anggota partai politik hasil pemilihan umum; b. anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyakbanyaknya 45 orang termasuk l0 % anggota ABRI yang diangkat. Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 26

(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPRD II, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat(1). (2) Anggota DPRD II harus bertempat tinggal di wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (3) Keanggotaan DPRD II diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara. Pasal 27

Masa keanggotaan DPRD 11 adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersama-sama pada saat Anggota DPRD II yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 28

(1) Anggota DPRD II berhenti antar waktu sebagai anggota karena a. Meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD C. bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan; d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib; e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota DPRD II; f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksudPasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); g. diganti menurutPasal 42 undang-undang ini. (2) Anggota DPRD II yang berhenti antar waktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diganti oleh: a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah Tingkat II yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama; b. calon yang didjuka, oleh Pimpinan ABRI bagi Anggota DPRD II yang berasal dari ABRI. (3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya. (4) Pemberhentian Anggota DPRD II diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara. (5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana yang dimaksudPasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPRD II sebagaimana yang dimaksudPasal 30, dan/atau diberhentikan menurutPasal 42 undang-undang ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 29

(1) Sebelum memangku jabatannnya Anggota DPRD II bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota tertua dan termuda usianya. (2) Ketua DPRD II atau Anggota Pimpinan yang lain memandu ucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji sebagaimana yang dimaksud ayat (1). (3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD II. Pasal 30

Bunyi Sumpah/Janji sebagaimana yang dimaksudPasal 29 adalah sebagai berikut "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Bagian Ketiga Pimpinan DPRD II Pasal 31

(1) Pimpinan DPRD II bersifat kolektif terdiri dari seorang Ketua dan sebanyakbanyaknya 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi. (2) Selama pimpinan DPRD II belum terbentuk,rapat-rapatnya untuk sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu oleh anggota termuda usianya. (3) Dalam hal Anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya sebagaimana yang dimaksud ayat (2) berhalangan, sebagai penggantinya adalah Anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut. (4) Tata cara pemilihan pimpinan DPRD II diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD II. BAB VI KEDUDUKAN MPR,DPR,DANDPRD Bagian Pertama Tugas, Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD

Pasal 32

(1) MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, merupakan lembaga tertinggi negara dan pemegang serta pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. (2) MPR mempunyai tugas wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR mempunyai hak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. Pasal 33

(1) DPR, sebagai lembaga tinggi negara, merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. (2) DPR mempunyai tugas dan wewenang: a. bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang; b. bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c melaksanakan pengawasan terhadap: l). pelaksanaan undang-undang; 2). pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara; 3). kebijakan Pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan

Ketetapan MPR;